Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Didramatisir

Selasa, 28 Mei 2019 16:19 WIB

Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa 6 tahun penjara terhadapnya dibesar-besarkan. Menurut dia, pasal yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.

"Saya merasa bukan soal 6 tahun, tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan hiperbola, dibesar-besarin didramatisir," kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca: Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Ratna menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur keonaran dalam kasus berita bohong soal penganiayaan yang dikarangnya. Menurut dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di media sosial.

Dari awal, Ratna mengatakan ia telah mengungkap bahwa perkaranya seperti dipaksakan agar dirinya mendekam di penjara. "Dari awal saya merasa ini ditekan, dipaksakan harus terjadi Ratna harus ditahan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Atas tuntutan 6 tahun penjara tersebut, Ratna mengaku akan mempersiapkan nota pembelaan diri. "Iya, tiga minggu lagi pleidoi," ujarnya.

Ratna Sarumpaet menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita hokas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Setelah itu Ratna terus menutupi kebohongannya hingga berkembang ke rekan kalangan aktivis dan politikus, dan menjadi viral di publik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun," ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam persidangan.

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca: Terancam 10 Tahun di Sidang Tuntutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet

Menurut jaksa, Ratna Sarumpaet telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut kata jaksa terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Jaksa juga menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.

Berita terkait

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

52 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

54 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

22 Februari 2024

Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

Ahli hukum sidang praperadilan Aiman Witjaksono beranggapan kegaduhan akibat ucapan polisi tidak netral bagian demokrasi

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

18 April 2023

Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

Yudo Andreawan, pria yang sempat viral karena kerap membuat onar di tempat umum kembali mengamuk. Kali ini, dia marah-marah di RS Polri, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya