Ditahan, Kivlan Zen Segera Siapkan Praperadilan

Kamis, 30 Mei 2019 18:49 WIB

Kivlan Zen memberi salam pada para laskar di Apel Siaga FPI Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung, 31 Mei 2016. Mereka mengajak masyarakat bersatu mengganyang komunisme gaya baru di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kivlan Zen akan segera mengajukan praperadilan atas penangkapan dan yang terbaru, penahanan, yang dialaminya. Mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal (purn.) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemilik senjata api ilegal di Polda Metro Jaya sejak Rabu sore.

Baca:
Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan

“Kami menganggap penangkapan dan penahanan Pak Kivlan tidak sesuai aturan,” ujar Djuju Purwantoro, anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.

Menurut Djuju, sangkaan kepada Kivlan tak tepat lantaran kliennya tidak pernah memiliki senjata api. Versi Djudju, Kivlan hanya pernah membahas dengan mantan sopirnya, Azwarmy alias Army, untuk membeli senjata api untuk berburu babi.

Djuju mengatakan hal itu hanya sebatas obrolan biasa dan belum terealisasi. “Karena kan di dekat rumah Pak Kivlan di Gunung Sindur, Bogor, masih banyak babi hutan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Selain itu, tim kuasa hukum Kivlan juga telah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Penjaminnya, keluarga dan kerabat terdekat. Surat itu rencananya dikirim Jumat, 31 Mei 2018.

Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh

Kivlan menjalani pemeriksaan sejak pukul 16 WIB, Rabu 29 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Kivlan.

Menurut tim pengacara, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari ke depan. Rencananya Kivlan, yang juga tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri, akan ditahan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.07 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

6 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

9 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

5 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya