Banyak Anak Dibekuk di Kerusuhan 22 Mei, KPAI Buka Pos Pengaduan

Minggu, 2 Juni 2019 09:17 WIB

Pengunjuk rasa berseragam sekolah tengah merusak baliho Kapolri dan Panglima TNI di Slipi, Jakarta Barat, pada Rabu, 22 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI membuka posko pengaduan khusus terkait penanganan korban anak dalam kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan dibukanya posko pengaduan tersebut karena saat ini masih banyak orang tua yang belum mengetahui keberadaan putranya.

Baca : Banyak Anak Ditangkap Saat Aksi 22 Mei, Komnas HAM Gandeng KPAI

"Selain orang tua dapat langsung menghubungi bagian pengaduan di KPAI, juga bisa langsung mengakses layanan TePSA (Telepon Pengaduan Sosial Anak) di 1500771," ujar Sitty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 2 Juni 2019.

Sitty mengatakan pasca kejadian 22 Mei 2019 lalu, KPAI sebagai Lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan pada Penyelenggara Kegiatan Perlindungan Anak, terus melaksanakan beberapa upaya yang berkesinambungan untuk memastikan upaya perlindungan anak dapat dilaksanakan secara optimal.

KPAI juga telah bertakziah ke rumah duka beberapa korban anak yang wafat, setelah sebelumnya juga mengunjungi langsung rumah sakit yang melakukan perawatan para korban ini, khususnya pada korban anak.

Berdasarkan laporan Dinas kesehatan dalam rapat koordinasi yang diinisiasi KPAI pada tanggal 27 Mei 2019, dilaporkan setidaknya terdapat sekitar 20 rumah sakit negeri maupun swasta yang terlibat menangani pasien korban kejadian 22 Mei 2019 tersebut. "Hasil temuan ini kemudian menjadi bagian fakta-fakta yang di dalami oleh KPAI," kata Sitty.

Baca :
Komnas HAM Telusuri Dugaan Penggunaan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei

KPAI juga melakukan beberapa kali kunjungan pengawasan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, selain untuk bertemu langsung dengan anak-anak tersebut, juga meyakinkan bahwa keadaan mereka sudah optimal.

Dari pantauan Sitty mengatakan, terdapat 52 orang anak yang berada dalam perlindungan khusus, sesuai definisi anak dalam perlindungan khusus yang mengacu pada ketentuan UU no 35 tahun 2014 pasal 59 ayat (2).

"Anak-anak ini telah mendapatkan upaya-upaya rehabilitasi, termasuk juga beberapa orang anak yang masih mengikuti ujian sekolah, maka mereka di fasilitasi untuk melaksanakan ujian di rumah aman ini," demikian salah satu komisioner KPAI tersebut.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

23 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

23 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

24 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

25 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya