Bocoran Pledoi Ratna Sarumpaet, Pengacara Singgung Keonaran

Rabu, 12 Juni 2019 06:22 WIB

Ratna Sarumpaet menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita hokas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Setelah itu Ratna terus menutupi kebohongannya hingga berkembang ke rekan kalangan aktivis dan politikus, dan menjadi viral di publik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membocorkan garis besar isi pledoi kliennya yang akan dibacakan Selasa pekan depan.

Baca: Ratna Sarumpaet Minta Izin Berobat, Ada Apa dengan Lehernya?

Menurut Insank, pledoi atau nota pembelaan itu akan membantah pembuktian delik materil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. "Pembuktian delik berita bohong itu harus ada keonaran," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juni 2019.

Untuk membuktikan delik itu, kata Insank, jaksa menyebut bahwa bentuk keonaran yang ditimbulkan dari berita bohong Ratna adalah adanya demonstrai yang diikuti oleh 20 orang, silang pendapat di media sosial, dan kumpulnya para aktivis seperti Fahri Hamzah di kawasan Menteng.

Sedangkan menurut pendapat Insank, demonstrasi oleh dua puluh orang tidak bisa dijadikan pembuktian sebagai keonaran. Insank mengatakan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir juga berpendapat demikian.

"Kemudian ahli ITE lagi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan silang pendapat di media sosial bukan keonaran, dan di media sosial itu tidak ada keonaran yang ada hanya trending topic," tutur Insank.

Insank mengatakan, pleidoi tersebut akan dibacakan oleh Ratna dan kuasa hukum. Jika kuasa hukum membuat pleidoi secara yuridis, ujar Insank, maka Ratna akan membahasnya secara kemanusiaan.

Baca: Ratna Sarumpaet Kantongi Surat Pengantar ke Rumah Sakit tapi ...

Advertising
Advertising

Pada 28 Mei 2019, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita terkait

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

17 jam lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

21 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

21 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

24 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

32 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

40 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

49 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

49 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

49 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

51 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya