Sabu Pulau Seribu: Kurir dari Aceh, Paket dari Warga Nigeria

Reporter

Antara

Rabu, 19 Juni 2019 02:00 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kepulauan Seribu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 kilogram. Barang bukti narkoba itu disita dalam penangkapan yang dilakukan terhadap MR (23), tersangka kurir.

Baca: 200 Kilogram Sabu di Gudang Bekasi, BNN Ungkap Gembongnya

"Akhir Mei kemarin kami mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi yang akan membawa narkotika jenis sabu ke Kepulauan Seribu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Markas Polres Perwakilan Kepulauan Seribu, Selasa 18 Juni 2019.

Argo yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan menjelaskan, penangkapan MR dilakukan pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan, tak ada barang bukti narkoba yang didapati polisi dari MR.

Polisi lalu mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan MR di Tangerang Selatan. Hasilnya, polisi menemukan sabu dalam kemasan dua plastik yang masing-masing berisi 1.005 gram dan 440 gram tersimpan dalam lemari. Polisi lalu menemukan satu bungkus lagi berisi 305 gram di atas kursi.

Baca: Penyelundupan Sabu WNA, Polisi: Dalam Kemasan Teh Cina

Argo menuturkan, MR adalah warga Aceh yang baru tiba di Jakarta sekitar sebulan lalu. MR mengaku mengikuti perintah atasannya yang berinisial OJ .MR diperintahkan untuk mengambil barang di sebuah hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Di lokasi hotel itu MR menerima sebuah paket dari seorang warga Nigeria yang setelah dibuka ternyata berisi sabu. Paket rencananya akan diedarkan di wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara.

Baca: Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Charger

Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Argo.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya