Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Sabu WNA, Polisi: Dalam Kemasan Teh Cina

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Internasional di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MJ dan AT yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas kasus yang sama.

Baca: Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Charger

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka menyembunyikan sabu dalam mesin pembuat es. Paketan sabu, kata Argo, telah dibungkus dengan kemasan teh dari Cina.

Argo menjelaskan, awalnya petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara menyampaikan informasi paket mencurigakan kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2019 lalu. “Petugas Bea dan Cukai curiga paket mesin yang dikirim berisi barang terlarang,” kata Argo di kantornya, Kamis, 13 Juni 2019.

Paket itu diketahui dikirim dari Penang, Malaysia, dengan jasa ekspedisi laut. Tercatat penerimanya atas nama CV. Hitec Mac and Parts Trading di Kota Tangerang. Polisi yang memeriksa mesij itu dengan sinar X-Ray mendapati sabu di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai polisi melakukan penyelidikan, tersangka DW mendatangi gedung Bea dan Cukai untuk mengurus pengeluaran paket mesin pembuat es itu. Mesin lantas diangkut menuju bangunan ruko di kawasan Tangerang Kota. “DW mengawasi saat mesin dimasukkan ke dalam ruko sementara AT mengawasi dari seberang,” ucap Argo.

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung menangkap keduanya. Saat dibuka, paket mesin itu berisi sabu yang tersimpan dalam 30 bungkus teh cina dengan berat bruto 31,784 kilogram.

Baca: Kapolri Bandingkan Kasus Makar Kivlan Zen dengan Soenarko

Usai melakukan pengembangan, polisi lantas menangkap MJ di Bandara Soekarno-Hatta saat akan melarikan diri ke Singapura. Polisi berencana menjerat para tersangka dengan pasal 113 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto 132 ayat Q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ucap Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

14 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

16 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

22 jam lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.