Nota Pembelaan Ratna Sarumpaet Ditolak, Jaksa: Tidak Berdasar

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 21 Juni 2019 22:43 WIB

Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) menolak isi nota pembelaan alias pleidoi terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.

Jaksa Reza Murdani menyatakan, pembelaan Ratna tidak berdasar sehingga harus ditolak.

Baca : Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi

"Sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," kata Reza di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Hari ini jaksa membacakan jawaban atas pleidoi Ratna alias replik dalam sidang lanjutan. Reza memaparkan bantahan terhadap enam poin pembelaan Ratna. Tiga di antaranya membahas soal penjeratan terdakwa yang disebut lebih tepat menggunakan undang-undang penyiaran, objektivitas saksi JPU, dan makna keonaran.

Reza pertama-tama menjawab pembelaan pengacara Ratna bahwa kliennya itu tidak bisa dituntut dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 itu mengatur siapapun menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di masyarakat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Saat membacakan pleidoi, pengacara menyebut, Ratna lebih tepat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jaksa menepisnya.

Reza mengutarakan dalam UU Penyiaran khusus mengatur bahwa pesan tertentu disampaikan melalui media sosial atau siaran. Sementara apa yang dilakukan Ratna adalah memberitahukan hoaks seperti yang tercantum dalam UU 1/1946. "Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinian sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujar Reza.

Baca : Tak Peduli Lagi Politik, Begini Ratna Sarumpaet Tanggapi Sengketa Pilpres

Advertising
Advertising

Poin kedua mengenai definisi keonaran yang masih berkaitan dengan UU 1/1946. Jaksa menuntut Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU1/1946 karena tentang mengedarkan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran.
<!--more-->

Pengacara menampik Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Insank Nasarudin, pengacara Ratna, mengungkapkan keonaran yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak terjadi karena tak ada pihak yang mengalami kerugian akibat berita bohong pemukulan terdakwa.

Dalil ini dibantah lagi oleh jaksa. Reza mengacu pada keterangan tiga ahli. Salah satunya dari ahli bahasa, Wahyu Wibowo, yang berpendapat keonaran merupakan keributan. Artinya, makna keonaran tak hanya melakukan tindakan anarkis, melainkan membuat gaduh atau memicu orang lain bertanya-tanya.

Poin ketiga bahwa jaksa membantah pernyataan pengacara yang meragukan objektivitas saksi dengan latar belakang penyidik. Jaksa sebelumnya menghadirkan beberapa penyidik sebagai saksi di persidangan Ratna.

Menurut Reza, menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 dan Pasal 185 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami.

Baca : Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Berbohong Tapi Tak Berniat Bikin Onar

"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi karena faktanya banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi misalnya saja dalam perkara narkotika," jelas dia.

JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946.

Berita terkait

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

52 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

54 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

22 Februari 2024

Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

Ahli hukum sidang praperadilan Aiman Witjaksono beranggapan kegaduhan akibat ucapan polisi tidak netral bagian demokrasi

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

18 April 2023

Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

Yudo Andreawan, pria yang sempat viral karena kerap membuat onar di tempat umum kembali mengamuk. Kali ini, dia marah-marah di RS Polri, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya