Steve Emmanuel Bacakan Pledoi, Ini Alasan Dirinya Memakai Kokain

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Senin, 24 Juni 2019 18:45 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin sore, 24 Juni 2019. Dalam pledoi 17 halaman itu, model dan aktor sinetron itu mengungkap alasan dan pandangannya soal pemakaian narkoba, terutama jenis kokain.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

"Bukan sebagai pembenaran dari tindakan-tindakan saya, bukan dari niat arogan atau tidak bertanggung jawab, akan tetapi saya pribadi tidak melihat penggunaan narkoba sebagai benar atau salah," ujar Steve saat membacakan pembelaannya.

Steve mengaku telah menggunakan narkoba sejak muda. Ia menjelaskan, dirinya harus bertahan hidup sendirian, tanpa pendidikan formal, keahlian, dan pengalaman kerja serta koneksi, untuk mendapatkan pekerjaan sejak remaja.

"Saya cukup beruntung bisa mendapatkan pekerjaan sebagai actor, sehingga bisa hidup mandiri," kata dia. Steve bercerita, bahwa di umur 18 tahun, dia sudah menyandang status sebagai ayah dua orang anak dan hidup di bawah sorotan media nasional.

Advertising
Advertising

Kala itu, ujar Steve, apa pun yang dilakukan akan mengundang kritik dan penghakiman. "Dalam pola pikir seperti ini lah saya mulai menggunakan zat-zat yang setahu saya dapat membantu melalui masa-masa sulit," kata Steve.

Steve mengaku sadar akan bahaya dari narkoba. Namun, narkoba dinilai mampu diandalkan saat ada tekanan tinggi. Dalam upaya merehabilitasi diri, Steve mengaku telah mengikuti beberapa pelatihan dan program.

Dia juga mengatakan ikut belajar tentang narkoba beserta dampaknya."Sebagai anak muda, saya pernah beberapa tahun bekerja dengan orang tua saya di pusat rehabilitasi narkoba yang bernama Parmadisiwi yang kemudian menjadi BNN," ujar Steve menceritakan.

Steve menilai, penjara tidak bisa menyelesaikan masalah kecanduan narkoba. Menurut dia, status kriminal yang melekat kepeda pencandu yang dihukum penjara akan membuat seseorang sulit mencari kerja.

Namun, dia juga mengakui bahwa sulit untuk berbelas kasih kepada seorang pecandu. "Hukuman yang paling berat adalah mengetahui bahwa saya akan hidup selamanya dengan coreng ini," kata Emanuel.

Hukuman selanjutnya yang akan diterima adalah mengetahui bahwa putra dan keluarganya hidup dengan menyimpan memori penangkapan dirinya. Berikutnya, mengetahui reputasinya hancur dan menyandang status kriminal. Dia mengaku tidak aka mampu mengubah situasi itu.

"Saya hanya bisa bermohon kepada pengadilan ini, pada majelis hakim yang saya muliakan, supaya membantu saya mendapatkan pertolongan yang saya butuhkan untuk mengatasi permasalahan yang ada di kehidupan saya selama ini," ujar Steve.

Pada pekan lalu, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sidang Kasus Kokain, Steve Emmanuel Tolak Dakwaan JPU

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

7 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

16 jam lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

21 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya