Polisi Ciduk Sopir Taksi Online yang Memeras dan Jotos Penumpang

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Juni 2019 22:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto korban saat rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan modus sopir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Maret 2019. Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan modus sopir taksi online, dengan modus operandi pelaku mengancam dan melukai korban menggunakan pisau cutter. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Aris Suhandini sopir taksi online lantaran melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada penumpangnya.

"Hari ini Jumat dilakukan penangkapan kepada salah satu sopir online karena melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Juni 2019.

Baca : Demo 22 Mei, Sejumlah Karyawan Menghindar dan Pilih Libur

Argo mengatakan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu saat pelaku mendapatkan penumpang di Plaza Indonesia, Jakarta Selatan yang akan diantar ke Apartmen Green Bay Pluit Jakarta Utara. Penumpang adalah S, seorang perempuan berusia 22 tahun.

Argo menambahkan setelah S naik, Aris langsung mengemudikan mobilnya. Di tengah perjalanan pelaku kemudian meminta uang hingga mengancam akan membunuh S dengan menggunakan senjata tajam .

Advertising
Advertising

Argo melanjutkan, pelaku kemudian memukul leher dan bibir korban hingga satu gigi korban copot. Tidak puas disitu pelaku mengikat ke dua tangan korban dengan tali sepatu. "Bagian bibir dan leher korban memar," ujarnya.

Baca : Taksi Online Penuh Penumpang Tertabrak KRL, 4 Orang Tewas

Menurut Argo, korban akhirnya pasrah dan mengikuti perintah pelaku. Mereka kemudian menuju salah satu ATM di kawasan Bulungan Jakarta Selatan dan mengambil uang dari atm korban senilai Rp 4 juta.

Argo mengatakan atas perbuatan tersebut Aris ditetapkan sebagai tersangka, mobil dan handphone pengemudi taksi online turut disita sebagai barang bukti. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah dengan menambahkan identitas korban pemerasan pada Sabtu 29 Juni 2019, Pukul 05.11 WIB. Terima kasih.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

6 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya