Bacakan Replik Steve Emmanuel, Jaksa Singgung Salah Ketik Pleidoi

Senin, 1 Juli 2019 21:08 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan tetap menuntut terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Tetap pada tuntunan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019 tanpa ada revisi, tambahan atau perubahan," kata Jaksa Rinaldy Restayuda saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 1 Juli 2019.

Baca: Steve Emmanuel: Kalau Dipenjara, Anak Saya Putus Sekolah

Dalam kesimpulan repliknya, Rinaldy menyinggung kesalahan dari kuasa hukum Steve Emmanuel dalam pleidoi. Di dalam poin ketujuh pleidoi itu, kata dia, kuasa hukum menyebut pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis, 1 Desember 2016.

"Padahal jaksa penuntut umum melakukan pembacaan surat tuntutan pada hari Senin, 17 Juni 2019," kata Rinaldy.

Advertising
Advertising

Disinggung masalah salah ketik, kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra membalas. Menurut dia, replik jaksa juga banyak salah ketik. Khususnya, untuk pasal yang dikenakan terhadap Steve.

"Misalnya di Pasal 112 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika), padahal jelas-jelas kemarin Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman yang sama dan disimpulkan tidak ada revisi," ujar Firman usai persidangan.

Baca: Steve Emmanuel Bacakan Pledoi, Ini Alasan Dirinya Memakai Kokain

Menurut Firman, Pasal 112 ayat 1 memiliki minimal hukuman lebih rendah dari ayat 2 yaitu 4 tahun. Untuk itu, dia menilai jaksa telah melakukan kesalahan fatal dalam penulisan replik. Walau pun, menurut Firman, pasal 112 ayat 1 akan lebih menguntungkan kliennya bila diterapkan. "Berarti kan ada penulisan yang buru-buru," kata dia.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, dia dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntutan untuk Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

21 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya