Ombudsman Sesalkan DKI Jakarta Tak Terapkan PPDB Zonasi, Ada Apa?

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 4 Juli 2019 10:45 WIB

Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.Sistem PPDB Jakarta Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menggunakan tiga jalur penerimaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan berdasarkan pantauan tim ombusman, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menjalankan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Secara juknis dia menyebut DKI Jakarta masih zero zonasi dalam penerapan Permendikbud 51 dalam PPDB 2019.

Baca juga : Pilu PPDB di Bekasi, Petugas Tutup dan Ganjal Pintu Ruangan

"Kami sangat sesalkan karena Pemprov DKI tidak mengindahkan Permendikbud 51 terkait dengan zonasi ini," ujarnya melalui telepon, Rabu, 3 Juli 2019.

Padahal kata dia kalau di lihat dari sisi anggaran, sarana dan prasana, serta kualitas guru Pemprov DKI Jakarta sudah sangat siap menjalankan PPDB zonasi. Dibandinglan dengan sekolah lain dia mengakui rata-rata sekolah negeri di Jakarta secara sarana prasana dan kualitas guru sama saja.

"Padahal kalau dari sisi anggaran, sarana prasarana dan kualitas guru, DKI ini sebenarnya provinsi yang paling siap menjalankan sistem zonasi, karena rata-rata sekolah di Jakarta sarprasnya sama, kualitas guru juga sama, hampir enggak ada bedanya," kata Teguh.

Teguh mengatakan setelah mempelajari juknis PPDB DKI Jakarta, dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Jadi zero zonasi karena dalam juknis itu dia melihat bahwa dasar penentuan calon peserta didik untuk masuk ke sekolah itu tidak mempergunakan sistem zonasi sama sekali.

Menurut dia, dari sisi Permendikbud sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi. Namun, jika melihat PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemprov DKI tidak bisa disalahkan.

Advertising
Advertising

Sebab, PP tersebut menyatakan hasil ujian nasional (UN) harus menjadi dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan tinggi. Ini tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dengan begitu, kisruh PPDB ini tidak dapat dilimpahkan kepada satu pihak saja.

Baca juga : Siswa Berprestasi Tersingkir PPDB, Ortu: Pak Jokowi Harus Tahu

Teguh menyebutkan, pemerintah harus segera merevisi ketidaksinkronan antara Permendikbud tentang PPDB dan PP Sisdiknas. Pasalnya, Kemdikbud juga memiliki Permendikbud Nomor 14 tahun 2015 terkait kewajiban untuk memakai hasil UN sebagai dasar masuk ke tingkat yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, ia mendorong Kemdikbud untuk memperhatikan dan melakukan sinkronisasi antara peraturan dan perundangan yang lain. Dengan begitu, pelaksanaan PPDB di tahun mendatang bisa berjalan dengan lancar karena semua peraturannya sejalan dan tidak bertentangan seperti saat ini.

MUH HALWI | DA

Berita terkait

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

10 jam lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

11 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

4 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

4 hari lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

4 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya