Brimob Brutal di Kampung Bali, Polri: Komandan Kena Panah Racun
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 8 Juli 2019 04:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI kembali merilis keterangan tentang peristiwa di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 23 Mei 2019. Polri menyatakan telah memberi sanksi kepada 10 anggota Brimob yang terbukti lewat sidang etik telah melakukan kekerasan di kampung itu yang terjadi sehari pasca kerusuhan 22 Mei lalu.
Baca: Amnesty International Sebut Brimob Langgar HAM di Kampung Bali
“Dari 10 itu dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat 7 Juli 2019.
Dalam rekaman video yang kemudian viral, kekerasan tersebut berupa pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob secara brutal terhadap seorang pemuda yang disebut bernama Andri Bibir. Temuan Tempo di lokasi, korban bukan Andri tapi Markus Ali.
Baca: Isa dan Iyo,Catatan Tambahan Kekerasan Brimob di Kampung Bali
Markus hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati akibat luka-luka-lukanya. Dia menjadi satu-satunya tersangka kerusuhan 22 Mei yang hingga kini 'masih bertahan' di RS Polri. Sedang Andri Bibir sejak video itu viral sudah ditunjukkan polisi berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Dedi, dalam keterangan terbarunya Jumat lalu, masih mengatakan korban pengeroyokan Brimob brutal itu adalah Andri Bibir. Dia menuturkan, pengeroyokan sebagai tindakan spontan 10 anggota Brimob itu setelah seorang komandannya terkena panah dalam penanganan kerusuhan 22 Mei.
Baca: Komnas HAM: Brimob Melanggar HAM di Kampung Bali
Sang komandan tak terluka karena mengenakan rompi pelindung badan. Meski begitu, personel Brimob tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir, Markus dan beberapa lainnya di sekitar Kampung Bali, tak jauh dari Gedung Bawaslu RI--lokasi demo yang berkembang menjadi kerusuhan.
<!--more-->
"Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun, spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi.
Baca: Jenguk Markus Ali di RS Polri, Komnas HAM: Paling Parah
Polri merilis keterangan itu setelah sebelumnya Komnas HAM dan lembaga Amnesty International menyatakan apa yang terjadi di Kampung Bali adalah pelanggaran HAM. Dalam keterangannya 20 Juni lalu, Anggota Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menyatakan, Komnas ikut menyelidiki rekaman video yang viral dan mendapat verifikasi langsung bahwa penganiayaan benar dilakukan anggota kepolisian dari Kesatuan Brimob.
Anam menjelaskan walau massa berbuat kerusuhan polisi tetap tidak bisa berbuat sewenang-wenang. "Yang ditemukan saat ini kejadian itu (Kampung Bali) yang telah muncul ke permukaan," katanya sambil menambahkan Komnas HAM masih menyelidiki indikasi pelanggaran lain dalam kerusuhan yang sama. "Masih kami dalami dengan sejumlah bukti yang kami telah miliki," ujarnya.
Pada 25 Juni lalu, giliran Amnesty International Indonesia menyatakan Brimob Polri melakukan pelanggaran HAM di area yang sama. Amnesty juga memeriksa video yang sama dan mendapat verifikasi setelah tim fakta asal Berlin, Jerman, melakukan wawancara saksi, korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Brimob.
Baca: Tidak Tewas, Korban Pengeroyokan Brimob Kini di Tahanan Polda
"Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.