Usut Pelaku Kekerasan Wartawan, Komite: Pakai UU Pers

Selasa, 9 Juli 2019 21:59 WIB

Warga mengamankan seseorang yang diduga sebagai provokator saat adanya konsentrasi massa di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Ulama dan tokoh Front Pembela Islam (FPI) ikut membantu Polisi menghalau massa kerusuhan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis mendorong pihak kepolisian menggunakan UU Pers dalam proses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan di kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca: Karikatur Tempo, AJI Jakarta: Aksi Massa FPI Tak Paham UU Pers

Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Sasmito, mengatakan selama ini polisi hanya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap wartawan.

"Padahal dalam menangani kasus yang menimpa wartawan harusnya juga menggunakan UU Pers," kata Sasmito di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, 9 Juli 2019.

Sasmito yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis, mencatat ada 21 wartawan yang mengalami berbagai macam kekerasan baik fisik maupun persekusi online (doxing) karena memberitakan kerusuhan 22 Mei. Dari 21
wartawan yang mendapatkan kekerasan tersebut, dua di antaranya berani melaporkannya ke polisi.

Dua wartawan yang berasal dari CNN dan Inews itu mendapatkan kekerasan fisik serta penghalangan liputan oleh polisi. "Kekerasan dan penghalangan liputan ini yang kami harap diselidiki menggunakan UU Pers."

Advertising
Advertising

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, mengatakan selama ini polis belum menggunakan UU Pers dalam menangani kasus yang menimpa wartawan. Padahal, kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan merupakan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers. "KUHP hanya untuk memperberat karena ada tindakan kekerasannya."

Baca: Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Persekusi Jurnalis di Munajat 212

Dalam UU Pers, kata Ade, disebutkan siapa saja yang sengaja menghambat kemerdekaan pers bisa dipidanakan paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan, pada pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan pelaku bisa paling lama lima tahun enam bulan penjara. "Jadi kami harap UU Pers junto dengan KUHP. Jangan hanya menggunakan KUHP untuk menyelidiki kasus yang terkait kebebasan pers," ucapnya.

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

1 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

6 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

18 hari lalu

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan

Baca Selengkapnya

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

22 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

23 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

25 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

25 hari lalu

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

26 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

27 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya