Minta Uang Sewa TKD, Kepala Desa di Bekasi Ditahan Kejaksaan

Kamis, 11 Juli 2019 14:58 WIB

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Bekasi - Martam, 42 tahun, Kepala Desa Nagasari periode 2018-2024, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu, 10 Juli 2019. Penahanan Martam dilakukan setelah penyidik Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Diundur 2020, Alasannya?

"Berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemarin sore," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di Bekasi, Kamis, 11 Juli 2019.

Rizal mengatakan, kasus pidana yang menjerat Martam adalah meminta uang sewa tanah kas desa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang di Desa Nagasari Rp 15 juta setiap tahun. Padahal, kata dia, sewa tahun 2018 telah dibayarkan kepada pemerintah desa periode sebelum pelaku menjabat. Sedangkan tersangka mulai menjabat kepala desa pada 28 September 2018.

Meski demikian, kata dia, pelaku tetap meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) pada masanya jabatannya. Untuk menekan korbannya, ucap Rizal, pelaku mengancam akan menutup pasar tersebut sambil memberikan tenggat waktu pembayaran.

Advertising
Advertising

"Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan, maka memberikan uang sebesar Rp 30 juga sesuai dengan permintaan pelaku," ucap Rizal. Menurut dia, uang sebesar itu diserahkan di bengkel mobil kawasan pertokoan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 26 November tahun lalu.

Lantaran merasa dirugikan, pengelola membuat laporan kepada polisi pada 28 November 2018 dengan nomor laporan LP/340/K/XI/2018/Restro Bks. Polisi kemudian melakukan penyelidikian. Kasusnya lantas ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Martam sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Martam dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Alasan Calon Pilkades Serentak di Bogor Ini Tak Lapor Dugaan Suap

Dalam perkara korupsi kepala desa itu, barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang tunai Rp 30 juta berikut dua alat bukti pembayaran berupa kwitansi, sejumlah dokumen mengenai tanah kas desa, dokumen pengangkatan kepala desa, telepon selular, hingga sebuah mobil Toyota Fortuner.

"Dari saksi pelapor berupa dokumen perjanjian sewa, kwitansi pembayaran kepada pemerintah desa sebelumnya senilai Rp 125 juta, telepon selular, dan flasdisk," kata Rizal.

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

12 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

15 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

21 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

3 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

3 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya