Ajukan Penangguhan Penahanan, Habil Marati Tunggu Jawaban Polda

Senin, 15 Juli 2019 12:08 WIB

Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar Habil Marati telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Permohonan telah diajukan pada pekan lalu.

Baca: Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah

"Dia memang kurang sehat, sih, dan yang lain-lain (tersangka makar) kan sudah ditangguhkan. Tinggal dia sama Kivlan (Kivlan Zen)," kata Yusril Ihza Mahendra, pengacara Habil, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Juli 2019.

Menurut Yusril, keluarga Habil menjadi penjamin. Mereka memastikan kalau Habil tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan yang ia lakukan. Hingga saat ini, kata Yusril, penyidik masih mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan Habil Marati.

Permohonan diajukan menyusul dua tersangka makar lainnya yang telah ditangguhkan penahanannya. Keduanya adalah Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Penjamin keduanya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Advertising
Advertising

Baca: Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari

Habil Marati disangka makar dengan peran sebagai penyandang dana percobaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Pengusaha yang juga politikus PPP itu diduga yang memberikan uang sejumlah Sing$ 15 ribu kepada Kivlan untuk pembelian senjata api.

"Uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Dugaan keterlibatan Habil Marati juga terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu. Dalam terbitan majalah edisi 10 Juni itu, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan.

Baca: Tuduh Bersaksi Palsu, Kivlan Zen Laporkan Iwan Kurniawan ke Polisi

“Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!'," ujar Iwan, dikutip dari Majalah Tempo.

Sebelumnya, kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil Marati untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. "Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

58 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

1 Februari 2023

Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

Tiga kelompok relawan bakal calon presiden Anies Baswedan meluncurkan Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB).

Baca Selengkapnya

Lieus Sungkharisma Meninggal, Aktivis yang Pernah Dukung Jokowi dan Prabowo

25 Januari 2023

Lieus Sungkharisma Meninggal, Aktivis yang Pernah Dukung Jokowi dan Prabowo

Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal pada Selasa, 24 Januari 2023. Dia pernah mendukung Jokowi dan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

20 November 2022

Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

Menurut Arsul Sani, suara yang didapat PPP tak pernah sampai 20 Juta seperti klaim Habil Marati.

Baca Selengkapnya