Ajukan Penangguhan Penahanan, Habil Marati Tunggu Jawaban Polda
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 15 Juli 2019 12:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar Habil Marati telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Permohonan telah diajukan pada pekan lalu.
Baca: Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah
"Dia memang kurang sehat, sih, dan yang lain-lain (tersangka makar) kan sudah ditangguhkan. Tinggal dia sama Kivlan (Kivlan Zen)," kata Yusril Ihza Mahendra, pengacara Habil, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Yusril, keluarga Habil menjadi penjamin. Mereka memastikan kalau Habil tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan yang ia lakukan. Hingga saat ini, kata Yusril, penyidik masih mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan Habil Marati.
Permohonan diajukan menyusul dua tersangka makar lainnya yang telah ditangguhkan penahanannya. Keduanya adalah Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Penjamin keduanya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca: Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Habil Marati disangka makar dengan peran sebagai penyandang dana percobaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Pengusaha yang juga politikus PPP itu diduga yang memberikan uang sejumlah Sing$ 15 ribu kepada Kivlan untuk pembelian senjata api.
"Uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Dugaan keterlibatan Habil Marati juga terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu. Dalam terbitan majalah edisi 10 Juni itu, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan.
Baca: Tuduh Bersaksi Palsu, Kivlan Zen Laporkan Iwan Kurniawan ke Polisi
“Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!'," ujar Iwan, dikutip dari Majalah Tempo.
Sebelumnya, kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil Marati untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. "Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito.