TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20 hari pertama Kivlan sebagai tersangka akan berakhir pada 20 Juni 2019.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penahanan Kivlan diperpanjang lantaran polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas penyidikan. "Kalau berkas belum selesai, masa penahanan bisa diperpanjang," kata Argo melalui pesan singkat hari ini, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Pemeriksaan Distop Sementara, Kivlan Zen Tidur di Polda Metro
Perpanjangan masa penahanan tersangka mengacu pada Pasal 20 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
Malam ini Kivlan Zen menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka kasus makar lainnya, Habil Marati. Dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor di balik kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan
Habil Marati disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan. Iwan adalah mantan anak buah Kivlan Zen. Iwan melakukan desersi pada 2005. Iwan diduga diminta Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.
IMAM HAMDI