Wali Kota Tangerang Versus Menteri Yasonna Laoly, Ini Masalahnya
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 16 Juli 2019 18:00 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memboikot layanan pemerintah daerah setempat di kompleks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Terhitung sejak Senin 15 Juli 2019, tak ada lagi layanan angkut dan kelola sampah, perbaikan jalan dan drainase, serta penerangan jalan umum di kompleks terdiri dari 50 RT, 12 RW, dan 5 Kelurahan itu.
Boikot tertuang dalam surat Arief kepada Menteri Hukum dan HAM tertanggal10 Juni 2019. Surat bernomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 itu perihal keberatan dan klarifikasi. Isinya menerangkan pangkal penyebab hingga warga kompleks Kemenkumham tak mendapat penerangan jalan umum hingga kini. Sedang boikot kelola sampah masih bertahan untuk kantor-kantor atau institusi.
Selain memulihkan layanan kelola sampah untuk warga perumahan, Arief bersikukuh untuk boikotnya itu. "Karena memang bukan tanggungjawab Pemkot Tangerang, bukan menjadi tanggung jawab kami, sebelum aset prasarana sarana dan utilitas belum diserahkan," kata dia, Selasa 16 Juli 2019.
Arief berharap ada itikad baik dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum dia bersedia memulihkan semua layanan tersebut. Belakangan Arief mengaku telah mengadu juga ke Kementerian Dalam Negeri dan berharap Presiden Joko Widodo campur tangan.
Apa sebenarnya yang terjadi antara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly? Berikut ini kronologis dan penjelasan versi Arief dalam suratnya tersebut,
<!--more-->