Pengacara Tomy Winata Serang Dua Hakim, Ini Kronologisnya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 18 Juli 2019 19:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tomy Winata, Desrizal, menyerang dua hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019. Serangan dilakukan menggunakan ikat pinggang di tengah persidangan.
"Kejadian bermula saat majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat," kata Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, lewat pesan pendek, Kamis sore.
Makmur menjelaskan, penyerangan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat itu hakim ketua berinisial HS tengah membacakan putusan. Desrizal berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim.
Ia lantas melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS. "Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim, HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, yang mulia DB," kata Makmur.
Usai kejadian itu, Desrizal langsung diamankan oleh petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Ia pun dibawa ke kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat dalam rangka pemeriksaan. "Hakim yang terkena serangan langsung dikawal keamanan PN Jakarta Pusat ke rumah sakit untuk segera visum," ucap Makmur.
Makmur mengaku belum tahu alasan si pengacara menyerang hakim. Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.