Hakim Tolak Sri Bintang Pamungkas Saksi Kivlan Zen, Ada Apa?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 Juli 2019 20:16 WIB

Aktivis Sri Bintang Pamungkas duduk di kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya praperadilan Kivlan Zen, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal bersaksi dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, yang ingin menghadirkan Sri Bintang sebagai saksi. “Izin yang mulia, kami ada Profesor Sri Bintang juga. Kalau cukup waktu...” ujar Tonin di persidangan.

Di saat permohonan disampaikan, saksi ahli lainnya yang diajukan pihak Kivlan Zen, ahli pidana Mudzakir, telah disumpah untuk bersaksi di ruang sidang. Akhirnya dirinya lah yang tercatat untuk memberikan kesaksiannya.

Adapun Guntur menolak permohonan Tonin itu dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian sidang Rabu, 24 Juli 2019.

Saat itu, dengan alasan keterbatasan waktu, Guntur hanya mengizinkan pihak mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu untuk menghadirkan satu orang saksi ahli lagi. “Tidak bisa. Sudah dikasih satu minta dua,” kata Guntur.

Alhasil, aktivis itu hanya menjadi penonton sidang. Ia duduk di bangku barisan depan pengunjung dan meninggalkan ruangan saat sidang diskors. Sri Bintang sejatinya akan menjadi saksi ahli yang akan berbicara soal politik dan hukum.

Ditemui usai sidang, Sri Bintang mengaku dirinya tak kecewa atas penolakan hakim. Dirinya hanya kecewa jika kasus Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilanjutkan.

“Terserah pada hakim karena dia yang ngatur. Pengacara juga harusnya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu yakin memenangkan apa tidak. Kalau masih kurang ya dia masih minta,” tutur Sri Bintang.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat. Pernohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

37 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

38 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

9 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

Nikita Mirzani merupakan orang yang paling ditunggu tanggapannya setelah Polri menangkap Dito Mahendra atas dugaan kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya