TEMPO.CO, Jakarta -Ahli hukum pidana Effendi Saragih, mengatakan di sidang praperadilan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum diperiksa sebagai saksi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Effendi Saragih yang juga dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu dapat dilakukan asal sebelumnya sudah ada laporan terkait perkara yang terjadi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga harus sudah memeriksa saksi maupun memiliki bukti yang cukup.
“Kalau sudah diperiksa saksi-saksi selain yang dilaporkan itu sudah masuk proses hukum (untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka),” ujar Effendi dalam persidangan.
Menurut Effendi, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada pasal yang mengatur seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, lanjut dia, dalam bekerja harus berpegang dengan KUHAP.
Pihak pengacara Kivlan Zen dalam gugatan praperadilannya mempersoalkan perihal pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Mei 2019 tak ada nama Kivlan. Sementara pada SPDP tertanggal 31 Mei 2019 nama Kivlan beserta tersangka lainnya, Habil Marati, tercantum.
Effendi berpendapat, dalam SPDP sudah lazim tak ada nama tersangkanya lainnya. Boleh jadi, tambah dia, nama tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.
Ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang yang sama, Andre Joshua, menyebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/2015 tak mengatur perihal harus ada nama dalam SPDP. Putusan itu, lanjut dia, hanya mengatur batas waktu pengiriman SPDP ke pihak pelapor, terlapor, dan Kejaksaan yaitu 7 hari sejak diterbitkan.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat. Pernohonan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempermasalahkan beberapa hal terkait pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, berhasap penetapan tersangka terhadap kliennya dapat dibatalkan lantaran dianggap tak sesuai prosedur.