5 Tersangka Ganja di Kampus: Mahasiswa Berprestasi hingga Pemakai

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 29 Juli 2019 21:30 WIB

Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar ganja di lingkungan kampus Jakarta. Konferensi pers berlangsung di halaman Polres Jakbar, Senin, 29 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja di kampus adalah mahasiswa berprestasi. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatalan, nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) tersebut tergolong tinggi.

Tersangka pemasok ganja di kampus yang berinisial PHS (21). IPK-nya lebih dari tiga," kata Erick saat konferensi pers di halaman Polres Jakarta Barat, Senin, 29 Juli 2019.

PHS mengenyam pendidikan tinggi di sebuah universitas di Jakarta Timur. Dari keterangan polisi, PHS dan tersangka lain, TW (23) kuliah di kampus yang sama di Jalan Taman Malaka Selatan RT/RW 008/06, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Erick enggan membeberkan identitas kampus lantaran tak etis.

Kepala Unit 3 Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Achmad Ardhy menyampaikan, PHS juga sebagai kepala bagian di salah satu organisasi mahasiswa. Tak hanya pengedar, PHS aktif mengonsumsi narkoba. "Tersangka pemakai aktif," ucap Ardhy lagi.

Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable

Di hadapan awak media PHS mengaku menyesali perbuatannya. Menurut dia, dirinya telah mengedarkan narkoba ke puluhan kampus di Jakarta. "Saya dua tahun tapi seperti ini baru dua kali," ujar dia.

Polisi menangkap lima tersangka yang tergabung dalam satu jaringan pengedar narkoba jenis ganja ke kampus-kampus di Jakarta. Dua adalah mahasiswa aktif dari kampus yang sama. Sementara tiga tersangka lain diputus studinya alias mahasiswa drop out (DO) dari kampus berbeda.

Sasaran jaringan ini adalah menyalurkan narkoba di lingkungan kampus kawasan Jakarta. Mereka sudah dua tahun melakukan aksinya. Pekan kemarin, jaringan ini berencana mengedarkan 80 kilogram ganja. Sebanyak 39 kilogram telah disalurkan ke satu kampus di Jakarta Barat. Sembilan kilogram lagi diantar ke dua kampus di Jakarta Selatan.

Karena itu, polisi hanya menemukan barang bukti kasus ganja di kampus itu berupa 12 kilogram ganja kering. 11 kilogram didapat dari TW dan PHS di ruangan salah satu fakultas. Satu kilogram lagi disita dari tiga tersangka yang ditangkap di kawasan Bekasi hari ini pukul 02.00 WIB.

Polisi menjerat tersangka ganja di kampus inisial TW dan FF dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

29 menit lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya