TEMPO.CO, Jakarta -Lima tersangka yang masuk dalam jaringan pemasok ganja di kampus di Jakarta bakal menyalurkan 80 kilogram narkoba jenis itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, tersangka kasus ganja di kampus itu berencana mengedarkan seluruh ganja di kampus-kampus DKI Jakarta sepanjang pekan kemarin.
"Sejak pekan lalu kami memonitor ada sejumlah ganja dalam jumlah 80 kilogram yang akan diedarkan di lingkungan kampus di Jakarta," ujar Erick.
Erick memaparkan, jumlah ganja yang akan diedarkan berbeda-beda. Tersangka telah mendistribusikan 39 kilogram dari 80 kilogram ganja ke salah satu universitas di Jakarta Barat. Selanjutnya sembilan kilogram ke dua kampus di Jakarta Selatan.
"Kemudian sisanya kami temukan di jaringan ini di salah satu universitas di wilayah Jakarta Timur," kata Erick.
Di kampus Jakarta Timur, polisi menemukan 11 kilogram ganja. Satu kilogram ganja kering didapati dari tangan tersangka berinisial TW. Polisi juga menyita 10 kilogram ganja kering dari PHS. Keduanya sama-sama kuliah di universitas Jakarta Timur itu.
Erick tak bisa membeberkan nama kampus dengan alasan tidak etis. Adapun kampus tersebut beralamat di Jalan Taman Malaka Selatan RT/RW 008/06, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain TW dan HPS, penyidik menangkap tiga tersangka lain, yakni HK, AT, dan FF. Mereka diciduk di Jalan Pondok Cipta Utara Blok G Nomor 58 RT/RW 007/011, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada hari ini pukul 02.00 WIB. Polisi menyita satu kilogram ganja.
"Kami temukan 12 kilogram yang bisa diamankan. Yang lain sudah diedarkan dan masih kami cari," ucap Erick terkait kasus pemasok ganja di kampus tersebut.
Polisi menjerat TW dan FF, dua tersangka pengedar ganja di kampus dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.