Sidang Kerusuhan 22 Mei: Terdakwa Disebut Lempar Panah Beracun

Selasa, 13 Agustus 2019 20:51 WIB

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa lima orang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei telah membuat kerusuhan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019. Jaksa Kurniawan menyebut kelimanya tidak menghiraukan imbauan aparat untuk segera membubarkan diri.

"Melainkan tetap melakukan pelemparan batu, katu, panah beracun, dan bom molotov," kata Kurniawan saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2019. Kelima tersangka itu adalah Imam Slamet, Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, dan Taufiq Hidayat.

Padahal, kata Kurniawan, kala itu Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Barat telah meminta para pengunjuk rasa untuk bubar, tak terprovokasi dengan tindakan pihak tidak bertanggung jawab, dan mematuhi serta menghormati petugas. Permintaan itu digaungkan menggunakan alat pengeras suara.

Karena tak menghiraukan pernyataan aparat, kelimanya dan massa lain terlibat melakukan kekerasan dan pengrusakan. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Pengunjuk rasa termasuk kelimanya disebut membakar belasan mobil. Beberapa aparat juga mengalami luka-luka.

Tak hanya itu, Kurniawan menyebut perbuatan pengunjuk rasa telah membuat wilayah asrama Polri di Petamburan dan sekitarnya terisolir. Sebab, aparat harus menutup jalan yang dipenuhi massa.

Advertising
Advertising

"Sehingga yang bisa masuk dan yang berada di lokasi hanyalah kelompok massa yang ikut dalam kerusuhan yaitu mereka terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya," kata Kurniawan.

Alhasil, kelimanya dituduh melanggar tujuh Pasal 211, 212, 187, atau 218 juncto Pasal 55 KUHP. Selanjutnya Pasal 214, 170, atau 358 KUHP. Sidang dakwaan berlangsung hari ini. Total ada 21 perkara dengan 87 tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei yang disidangkan di PN Jakbar.

Berita terkait

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

10 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

11 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

22 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

22 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

24 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

24 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

24 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

27 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya