Berikut Lima Fakta Penangkapan Umar Kei
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 15 Agustus 2019 05:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei. Penangkapan itu kembali melambung nama Umar di pemberitaan media massa nasional setelah sebelumnya akrab dikaitkan dengan aksi premanisme.
Umar Kei merupakan salah satu pentolan kelompok pemuda asal Pulau Kei, Maluku yang menjalankan bisnis 'pengamanan' seperti menjaga lahan sengketa dan menagih utang di Ibu Kota. Kelompok ini dipopulerkan oleh John Refra alias John Kei yang dikenal sebagai preman kelas kakap di Jakarta sejak tahun 1990-an.
Berikut lima fakta penangkapan Umar Kei
1. Ditangkap Saat Berpesta Sabu
Umar Kei ditangkap di salah satu kamar di Hotel Amaris, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Agustus 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Umar Kei ditangkap bersama empat orang lainnya yang sedang berpesta sabu.
"Ditangkap saat menggunakan sabu-sabu," kata Argo, Rabu, 14 Agustus 2019.
2. Barang Bukti 5 Klip Sabu
Polisi menyita barang bukti berupa lima klip plastik berisi sabu saat menggeledah tempat kejadian perkara penangkapan Umar Kei. Namun, polisi belum menyebut berat narkotika golongan 1 bukan tanaman tersebut.
3. Polisi Juga Temukan Senjata Api
Tidak hanya sabu, polisi menemukan senjata api jenis revolver saat meringkus Umar Kei. Argo mengatakan penyelidikan senjata itu akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, polisi belum bisa memastikan revolver milik bos PT Dimida Mitra Mandiri itu merupakan senjata rakitan atau pabrikan. "Nanti itu Laboratorium forensik yang mengetahuinya, bukan (cuma diidentifikasi dengan) kasat mata," kata Argo.
4. Terancam Hukuman Mati
Dua perkara yang melilit Umar Kei yaitu narkotika dan kepemilikan senjata api membuatnya diancam pasal berlapis. Untuk perkara pertama, Umar Kei disangkakan melanggar Pasal 112, 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk perkara kedua, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. "Ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Argo.
5. FPMM Tak Mengetahui Umar Kei Ditangkap
Kabar penangkapan Umar Kei rupanya mengagetkan anggota Front Pemuda Muslim Maluku lainnya. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPMM, Abbat Lessy Ahmad yang mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari rekan organisasinya pada Rabu siang, 14 Agustus 2019.
"Dua hari kemarin ketemu (Umar Kei). Siangnya pisah, tapi tiba-tiba ada kabar ini," Abbat melalui sambungan telepon, Rabu 14 Agustus 2018.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA