Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Selasa, 20 Agustus 2019 13:14 WIB

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan memasang 81 kamera tilang baru di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu-lintas, diantaranya di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat dan Blok M. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh warga bernama Denny Andrian Kusdayat. Gugatan didaftarkan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo terkait tilang elektronik.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Sudjarwanto membaca putusan pada Selasa, 20 Agustus 2019.

Hakim berpendapat, objek perkara berupa surat tilang elektronik bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro merupakan alat konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilayangkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya terhadap Denny Andrian. Menurut hakim, surat itu tidak termasuk dalam objek perkara praperadilan.

"Sehingga hakim berpendapat tidak berwenang untuk memeriksa permohonan tersebut," ujar Sudjarwanto.

Sebelumnya, Denny Adrian mendaftarkan gugatan bernomor 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel lantaran tidak terima ditilang. Menurut Denny yang juga seorang advokat itu, orang yang mengendarai mobil dan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas pada 17 Juli 2019 adalah saudaranya Mahfudi. Walaupun, mobil yang dikendarai tercatat atas nama Denny Andrian.

Advertising
Advertising

Dalam gugatannya, dia juga meminta Kapolda Metro Jaya membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar.

Menanggapi penolakan hakim Denny menilai adanya kontradiksi maksud surat yang menjadi objek perkara. Di satu sisi sebagai alat konfirmasi, namun di sisi lain menuliskan namanya sebagai terduga pelanggar lalu lintas.

"Di surat itu tertulis, delapan hari setelah surat diterima dan tidak ada balasan, maka Polda Metro Jaya akan melakukan pemblokiran STNK," kata dia.

Setelah dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya, kata Denny, kepolisian berdalih tidak akan melakukan pemblokiran melainkan hanya konfirmasi. Dia menduga, pemblokiran STNK tidak jadi dilakukan karena gugatan praperadilan sudah didaftarkan.

"Kalau diblokir kan bentuk penyalahgunaan wewenang, paling tidak seperti itu," kata dia.

Denny mengaku menghormati putusan hakim yang menolak praperadilannya. Untuk langkah ke depan, dia mengatakan bakal menunggu pemblokiran STNK oleh Polda Metro Jaya agar masuk ke pembuktian bahwa kepolisian telah menuduhnya melakukan pelanggaran. "Maka saya tunggu kembali di praperadilan," kata dia.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya