TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyatakan melihat adanya potensi penggandaan plat nomor untuk menghindari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta yang berujung ke tilang elektonik. Mobil Toyota Yaris yang menggunakan plat nomor palsu B 1826 UOR, terkena tilang E-TLE.
Polisi menduga pemalsuan nomor polisi kendaraan tersebut untuk menghindari kebijakan ganjil genap. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir, mengatakan sejak awal telah memprediksi bakal ada pemalsuan plat nomor untuk menghindari kebijakan ganjil genap atau pelanggaran lain berupa seperti tilang elektronik.
"Sekarang terungkap ada pemalsuan dan termasuk modus baru karena pelaku menggandakan plat nomor dengan jenis kendaraan yang sama dengan milik dia," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019.
Netizen bernama Radityo Utomo mengugkapkan adanya pemalsuan tersebut di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR, tahun 2012.
"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.
Nasir menuturkan prosedur penegakan hukum saat polisi melakukan pemeriksaan yang pertama adalah menanyakan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudinya berupa STNK dan SIM.
Jika keduanya sudah lengkap dan dilihat sesuai dengan identitas kendaraan dan pemiliknya, kata Nasir, maka langkah selanjutnya adalah memberi tahu pelanggarannya. "Baru kami tilang."
Namun, jika pengendara kena tilang elektronik maka sistem yang langsung mendeteksi pelanggarannya apakah tidak menggunakan sabuk pengaman atau lainnya. Setelah itu, data pengendara akan dideteksi melalui plat nomornya yang dicocokkan dengan STNK-nyam
Langkah selanjutnya, kata dia, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi terkait dengan pelanggaran yang dia lakukan.
"Kalau memang benar pelanggaran yang telah dilakukan pengendara, maka dia tinggal konfirmasi saja langsung melalui situs etle.pmj.info," ujarnya. "Lewat handphone bisa untuk mengkonfirmasi (tilang elektronik)."
Namun, jika terjadi pemalsuan plat nomor kendaraan yang terkena tilang elektronik seperti yang dialami Radityo, maka pemilik bisa datang langsung mengkonfirmasi masalah itu ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. "Nanti kami akan langsung buka blokir kendaraannya."