Sidang Kerusuhan 22 Mei: Cerita Saksi Saat Massa Lempari Polsek

Selasa, 27 Agustus 2019 09:01 WIB

Sidang kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019. Di antara terdakwa adalah Ade Irfan dan Ade Herlino yang dituduh menyerang Polsek Gambir. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap semua orang yang diduga anarkis ketika terjadi kerusuhan di depan Polsek Gambir, Cideng, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019. Saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Polas, mengatakan massa mulai rusuh sekitar pukul 14.45 WIB.

"Yang ditangkap yang diduga anarkis aja," kata Polas, anggota Polda Metro Jaya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.

Polas memperkirakan lebih dari 100 orang berada di tengah kerumunan massa di depan Polsek Gambir. Massa disebut bertindak anarkis lantaran melempar batu, botol, hingga bom molotov ke arah kantor polsek.

Menurut Polas, Kepala Polsek Gambir terlebih dulu mengingatkan massa untuk membubarkan diri menggunakan pengeras suara. Karena masih ada yang bertahan, polisi mengamankan beberapa orang di sekitar lokasi kerusuhan pukul 15.00 WIB.

Diantara massa yang ditangkap adalah empat terdakwa yang disidang pada Senin lalu, yakni Muhammad Hasti Nugroho Yuwono, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi Dastian. Polas adalah salah satu saksi memberatkan untuk mereka.

Advertising
Advertising

Polas memastikan empat terdakwa berada di antara gerombolan massa perusuh. Akan tetapi, dia tak melihat apakah keempatnya ikut menyerang Polsek Gambir.

Saksi lain, Reynaldo, mengaku melihat salah satu terdakwa bernama Yogi saat massa ricuh. Namun, dia juga tak menyaksikan langsung bahwa Yogi telah melemparkan batu seperti yang dituduhkan jaksa.

"Pastinya saya tidak tau karena massa banyak dan warga banyak juga yang menonton. Saya melihat Yogi setelah ditangkap Brimob," kata Reynaldo.

Seorang terdakwa, Hasti, membantah terlibat kerusuhan. Ia mengaku dirinta tak ikut menyerang kantor polsek. Dia hanya ingin menghampiri bajaj di sekitar lokasi. Tiga terdakwa lain sepakat dengan keterangan Hasti. "Ada yang benar dan salah. Yang salah, kami tidak ikut di kerumunan tapi kami datangi ke bajaj," ujarnya.

Empat terdakwa itu terseret kasus kerusuhan 22 Mei karena berada di antara kerumunan massa perusuh dan disebut melempar batu ke arah Polsek Gambir. Jaksa mendakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

4 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

6 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

6 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

9 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

10 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

14 hari lalu

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

14 hari lalu

5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

18 hari lalu

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

38 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya