Saksi Sidang Kerusuhan 22 Mei, Ini Perbedaan di Sidang dan BAP

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 27 Agustus 2019 10:02 WIB

Sidang pembacaan dakwaan untuk empat tersangka kerusuhan 22 Mei yang curi senjata dan uang dari dalam mobil polisi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Informasi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Edi Daelimi, berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam BAP tertulis bahwa Edi menemukan handphone dan batu dari terdakwa yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti sidang kerusuhan 22 Mei tersebut.

Padahal, menurut Edi, dirinya hanya menemukan batu di dalam kantornya di PT Khatulistiwa, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat. Hal ini terungkap saat Edi bersaksi di sidang kerusuhan 22 Mei hari ini dengan terdakwa Fatturachman Saleh dan Muhammad Suhandi.

"Saya cuma menemukan batu di kantor. Saya tidak menemukan," kata satpam PT Khatulistiwa ini di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.

Edi menemukan banyak batu dan pecahan kaca di kantornya. Menurut dia, massa membongkar batu dan bata yang terpasang di depan kantornya. Dia lantas melaporkan temuan itu ke Polda Metro Jaya. Dari pengakuannya saat sidang, Edi melihat massa lalu lalang di sekitar kantor Polsek Gambir, Cideng, Jakarta Pusat sejak Selasa malam, 21 Mei 2019.

Masaa masih tampak berkerumun di kawasan Polsek Gambir keesokan harinya. Mereka mulai melemparkan batu, bom molotov, dan botol sekitar pukul 10.00-11.00 WIB. Edi menyaksikan kejadian ini dari lantai 2 gedung PT Khatulistiwa.

"Yang saya tau massa telah menyerang kantor polsek dan dihadang Brimob. Brimob juga bercampur dengan massa," jelas dia.

Hakim ketua, Acice Sendong, mempertanyakan kebenaran pernyataan Edi dalam BAP. Dia meminta agar Edi memberi kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui.

"Kalau tidak seperti itu jangan ngarang. Darimana saudara bisa menerangkan disita batu dan handphone? Apa menerangkan itu di polisi?" tanya Acice.

"Tidak," jawab Edi. "Dicabut saja (pernyataan BAP)," lanjut dia.

Fatturachman dan Suhandi adalah dua dari terdakwa yang terseret kasus kerusuhan 22 Mei. Mereka disebut telah menyerang Polsek Gambir dengan cara melemparkan batu. Keduanya ditangkap karena berada di antara kerumunan massa perusuh. Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

37 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

37 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

51 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

53 hari lalu

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya