Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Barang Warga Negara Asing

Editor

Ali Anwar

Jumat, 30 Agustus 2019 16:20 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. ctidoma.cz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Ruly Indra menangkap AJ, pencuri spesialis barang-barang milik beberapa turis asing yang beroperai di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia.

“AJ ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 23 Agustus 2019 pukul 02.00,” kata Ruly di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 29 Agustus 2019. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tas ransel, surat berharga, serta barang elektronik milik korban.

Rupanya, kata Ruly, AJ adalah residivis spesialis pencurian barang-barang milik warga negara asing yang menginap di hotel.

Penangkapan terhadap AJ bermula dari laporan dua orang warga negara asing yang kehilangan barang saat menginap di hostel Mel's Dorm, Jalan Kali Besar Timur, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Korban adalah Eric, 34 tahun, warga negara Amerika Serikat, dan wanita berinisial RPH (31) warga negara Luxembourg. Atas kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp 42,7 juta yang terdiri dari barang elektronik, visa, dan paspor.

Advertising
Advertising

"Yang bersangkutan memilih sasaran orang asing karena kecil sekali korban akan melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ucap Ruly.

Untuk melancarkan aksinya, ujar Ruly, AJ memastikan Eric dan RPH menginap di salah satu kamar hotel. Denggan cara menyamar sebagai tamu, AJ juga memesan kamar dan menginap di kamar yang berdekatan dengan kamar Eric dan RPH.

Saat Eric dan RPH keluar kamar, AJ melancarkan aksinya pada 3 Agustus 2019 pukul 14.30, menggunakan linggis dan pisau stainless roti. “Untuk membuka tas turis,” ujar Ruly.

Setelah ditelusuri, kata dia, AJ, adalah residivis rumah tahanan di Bali dengan pidana penjara selama 2,5 tahun pada 2016. “Setelah lepas dari situ (Rutan Bali), AJ masih melakukan aktivitas yang sama," kata Ruly.

Ruly menyampaikan, penyidik mengidentifikasi AJ pernah merampas barang warga negara asing di 10 lokasi di empat kota, yakni Bali, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Polisi menjerat AJa dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

19 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

21 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

23 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

1 hari lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya