TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tamansari menangkap seorang pria berinisial AJ, 24 tahun, karena diduga sebagai pencuri barang milik turis asing yang tengah menginap di hostel.
AJ ditangkap di apartemennya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB. Polisi menjerat dia dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Baca Juga:
Kepala Polsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Ruly Indra mengatakan pelaku pencurian ini menyasar barang milik dua warga asing. Menurut dia, kejadian ini sempat viral di media sosial.
"Yang bersangkutan memilih sasaran orang asing karena kecil sekali korban akan melaporkan kejadian itu ke kepolisian," kata Ruly saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Barat, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut Ruly, pihaknya menerima dua laporan terkait pencurian tersebut. Pelapor adalah Eric (34), warga negara Amerika Serikat, dan wanita berinisial RPH (31) yang berkewarganegaraan Luxembourg.
Pencurian terjadi di sebuah hostel di Jalan Kali Besar Timur, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Kedua korban menginap di kamar hostel khusus pelancong alias backpacker. Satu kamar bisa ditempati 5-6 orang.
AJ yang juga memesan kamar hostel melancarkan aksinya pada 3 Agustus pukul 14.30 WIB. Dia menggunakan senjata berupa linggis dan pisau stainless untuk membuka tas turis ketika kamar sedang kosong.
"Setelah itu barang dia ambil dan tidak perlu waktu lama dalam proses ini, cukup kurang lebih maksimal setengah jam yang bersangkutan meninggalkan hostel," ucap Ruly.
Atas kejadian ini, kedua turis asing itu mengalami kerugian sekitar Rp 42,7 juta yang terdiri dari kamera, ponsel serta paspor. Polisi menemukan barang bukti berupa tas ransel, surat berharga, serta barang elektronik tersebut di apartemen milik tersangka pencuri itu.