Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dapat 40 Juta Buat Beli Burung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 17 September 2019 21:29 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa lima orang pembawa batu dari ambulance Partai Gerindra, 16 September 2019. Ambulance tersebut membawa batu saat terjadi kerusuhan 22 Mei lalu. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus kerusuhan 22 Mei 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 September 2019. Agendanya hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan empat terdakwa yaitu Wawan, Dimas, Supriyatna, dan Dicky. Persidangan dimulai pukul 16.05 WIB. Mereka berempat menjadi terdakwa sekaligus saksi terhadap rekan yang lainnya.

Supriyatna mengaku dihadapan hakim bahwa dia mengambil tas berwarna coklat di dalam mobil saat terjadi kerusuhan 22 Mei. Tas tersebut sempat dibawa pulang ke rumah Wawan. Setelah dibuka terdapat uang sebanyak Rp 10 juta dan satu pucuk senjata api.

Uang tersbeut mereka bagi rata sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta. Setelah pembagian selesai, tas beserta senjata api dibawa pulang oleh Supriyatna.

Di rumah Supriyatna membuka tas tersebut kembali dan ternyata menemukan uang Rp 40 juta. Uang tersebut digunakan Supriyatna untuk membeli 3 ekor burung ngurai, sejumlah perhiasan emas, dan membayar utang.

Advertising
Advertising

"3 ekor burung Murai Rp 20 juta untuk ternak, emas kalung, cincin, gelang Rp 12 juta untuk istri. Dan bayar utang Rp 8 juta," kata Supriyatna kepada hakim.

Keempat terdakwa ini ditangkap tanggal 12 dan 13 Juni lalu oleh pihak kepolisian karena mereka terlihat dalam rekaman CCTV sedang melakukan pelemparan batu pada 22 Mei 2019.

Sebanyak 447 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Kasus para tersangka kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

MARVELA | DA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya