Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dapat 40 Juta Buat Beli Burung
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 17 September 2019 21:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus kerusuhan 22 Mei 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 September 2019. Agendanya hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan kali ini menghadirkan empat terdakwa yaitu Wawan, Dimas, Supriyatna, dan Dicky. Persidangan dimulai pukul 16.05 WIB. Mereka berempat menjadi terdakwa sekaligus saksi terhadap rekan yang lainnya.
Supriyatna mengaku dihadapan hakim bahwa dia mengambil tas berwarna coklat di dalam mobil saat terjadi kerusuhan 22 Mei. Tas tersebut sempat dibawa pulang ke rumah Wawan. Setelah dibuka terdapat uang sebanyak Rp 10 juta dan satu pucuk senjata api.
Uang tersbeut mereka bagi rata sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta. Setelah pembagian selesai, tas beserta senjata api dibawa pulang oleh Supriyatna.
Di rumah Supriyatna membuka tas tersebut kembali dan ternyata menemukan uang Rp 40 juta. Uang tersebut digunakan Supriyatna untuk membeli 3 ekor burung ngurai, sejumlah perhiasan emas, dan membayar utang.
"3 ekor burung Murai Rp 20 juta untuk ternak, emas kalung, cincin, gelang Rp 12 juta untuk istri. Dan bayar utang Rp 8 juta," kata Supriyatna kepada hakim.
Keempat terdakwa ini ditangkap tanggal 12 dan 13 Juni lalu oleh pihak kepolisian karena mereka terlihat dalam rekaman CCTV sedang melakukan pelemparan batu pada 22 Mei 2019.
Sebanyak 447 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Kasus para tersangka kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
MARVELA | DA