Demonstrasi Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya Kepada DPR

Kamis, 19 September 2019 16:12 WIB

Suasana demonstrasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, yang mengecam pengesahan revisi UU KPK karena dianggap melemahkan komisi anti rasuah itu pada Kamis, 20 September 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas berhimpun dan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 September 2019. Mereka juga memasang berbagai spanduk dan poster, salah satunya bertuliskan, “Gedung ini disita mahasiswa.”

Menurut pantauan Tempo, mahasiswa yang datang berasal dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), serta berbagai perguruan tinggi lainnya. Perwakilan dari mahasiswa bergantian berorasi di atas mobil tepat di depan pagar gebang kompleks parlemen.

Para mahasiswa, dalam aksinya menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR sebagai wakil rakyat. Mosi itu mereka sampaikan lantaran beberapa hal. Mulai dari pengesahan Revisi UU KPK, penetapan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, serta pembahasan revisi KUHP.

“KPK dikebiri, KPK dikerangkeng! KPK yang seharusnya bisa bekerja optimal malah dilemahkan,” teriak salah seorang mahasiswa dari atas mobil komando.

Suasana demonstrasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di depan Gedung DPR RI, Jakarta, yang mengecam pengesahan revisi UU KPK karena dianggap melemahkan komisi anti rasuah itu pada Kamis, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza

Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Elang M.L, mengatakan aksi mahasiswa merupakan bukti kekecewaan terhadap DPR yang terkesan terburu-buru dalam membahas RUU yang dianggap mementingkan mereka, bukan rakyat.

“Kenapa dalam pembahasan RUU KPK yang justru menyulitkan pemberantasan korupsi, tidak ada oposisi? Semuanya setuju,” kata dia saat ditemui di lokasi. Peraturan yang dibutuhkan masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru dinilainya mendapat banyak penentangan.

Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, Selasa, 17 September 2019. Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik.

Selain itu, Pemerintah dan DPR telah sepakat membawa revisi KUHP ke rapat paripurna pekan depan, 24 September 2019. Selain proses pembahasan yang terkesan sembunyi-sembunyi, revisi juga memuat banyak pasal bermasalah seperti penghinaan kepada presiden/wakil presiden, pasal zina, pasal makar, pasal tindak pidana khusus korupsi dan pelanggaran HAM. Menjelang akhir masa kerjanya, sikap DPR yang Tancap Gas itu Mencurigakan.

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

3 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

18 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

26 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

33 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

41 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

41 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

42 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya