Dianiaya Pengacara Tommy Winata, Hakim PN Jakpus Luka Ringan

Editor

Febriyan

Selasa, 8 Oktober 2019 12:52 WIB

Sidang dakwaan pengacara Tomy Winata, Desrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemukulan dari kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, menyebabkan dua hakim mengalami luka-luka. Desrizal didakwa menganiaya dua hakim yang sedang menangani perkara perdata Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU), Permana, menuturkan pertama-tama Desrizal menganiaya hakim ketua Sunarso. Dia meradang setelah mendengarkan putusan hakim atas perkara kliennya, Tomy Winata.

Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebut Desrizal berjalan ke arah meja majelis hakim sembari menggenggam ikat pinggang di tangan kanannya saat pembacaan keputusan sedang berlangsung. Dia lalu mengayunkan ikat pinggangnya ke arah kepala Sunarso.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4x2 sentimeter akibat kekerasan benda tumpul," kata Permana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.

Setelah itu, Desrizal berjalan ke posisi duduk hakim anggota bernama Duta Baskara. Desrizal kembali mengayunkan ikat pinggangnya ke arah badan Duta Baskar sebanyak dua kali. Permana menyebut Duta menangkis serangan itu dengan tangan kirinya. Alhasil, lengan kiri Duta memar.

Advertising
Advertising

"Hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1x1,5 sentimeter akibat kekerasan benda tumpul," ucap Permana.

Informasi tersebut berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Hermina, Jakarta pada 19 Juli 2019. Atas perbuatannya, Desrizal didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas.

Dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Tomy Winata menggugat PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Tommy mengaku mengantongi hak pengalihan porsi piutang PT GWP dari Bank China Construction Indonesia (dulu Bank Multicor) sebesar 31 juta dolar Amerika.

Dalam gugatan tersebut, Tommy juga menggugat Fireworks Ventures Limited yang sama-sama mengklaim mengantongi hak menagih kepada PT GWP. Fireworks menerima pengalihan PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securitites yang sebelumnya memenangkan lelang eks-piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Dalam kasus ini Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan yang diajukan Tommy Winata. Hakim menilai masalah utang-piutang PT GWP telah diselesaikan secara tuntas oleh bank sindikasi dengan BPPN.

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

14 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

23 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

24 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

24 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

27 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

28 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

28 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

29 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya