Didakwa Menganiaya, Artis Kriss Hatta Terancam Dipenjara 2 Tahun

Rabu, 9 Oktober 2019 19:57 WIB

Aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

JAKARTA- Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta kembali menjalani persidangan. Kali ini artis film televisi itu didakwa dalam perkara penganiayaan.

Dia menjalani sidang perdana dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu9 Oktober 2019. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya menjelaskan awal mula kasus pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta.

Menurut Indra, pada Ahad, 7 April 2019 lalu Kriss bersama rekan perempuannya, Rahelly Alia, mendatangi Dragonfly, klub malam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Di sana, Kriss bertemu dengan rekannya bernama Manda di meja VIP.

Sekitar pukul 02.00 dinihari, Antony Hilenaar bersama temannya tiba di klub tersebut dan bergabung dengan Kriss. “Antony bersama temannya yang tidak dikenal terdakwa,” kata Indra dalam persidangan.

Ia menjelaskan kalau teman Antony mendatangi Rahelly untuk mengajak berkenalan sambil memegang punggungnya. Kriss tidak senang melihat hal tersebut. Indra mengatakan kalau Kriss lantas mendorong teman Antony dengan kedua tangannya.

Advertising
Advertising

Antony yang melihat itu lantas mendatangi Kriss. Ia membela temannya dengan menarik bahu Kriss dan memintanya untuk bersikap tenang. Kriss Hatta yang tidak terima atas perlakuan itu langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanannya.

Petugas keamanan klub langsung datang dan melerai mereka berdua. Akibat pukulan itu, Antony terluka di wajah hingga mengeluarkan darah. Ia pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Hasilnya, kata Indra, terdapat pergeseran pada sekat rongga hidung Antony, serta memar, pembengkakan, serta nyeri tekan pada rongga hidung. “Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan agau pencaharian,” kata Indra menuturkan.

Jaksa lalu mendakwa Kriss telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Kriss Hatta pernah ditahan karena kasus pemalsuan akta nikah namun dibebaskan dalam persidangan. Laporan atas penganiayaan ini datang sebulan setelah kebebasannya itu. .

Antony Hillenaar sebenarnya telah mencabut laporan terhadap Kriss Hatta pada Kamis, 8 Agustus 2019. Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut karena dinilai sebagai delik murni.

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

12 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

20 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

21 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

22 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

22 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

25 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

25 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

26 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

27 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya