Pengacara: Dokter Insani Sudah Jadi Tersangka Kasus Ninoy

Kamis, 17 Oktober 2019 14:01 WIB

Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, ditemui awak media di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng. Meski begitu, Gufroni mengaku masih memverifikasi pasal yang disangkakan terhadap kliennya dalam kasus Ninoy itu.

Gufroni berpendapat penetapan tersangka terhadap Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi tersebut tidak memerhatikan nilai etik profesi. Nilai-nilai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ujar Gufroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.

Gufroni mengatakan sudah ada landasan juga berupa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kapolri tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana. MoU itu disebutnya merupakan tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran.

"Dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari IDI," ujar Gufroni.

Advertising
Advertising

Menurut Gufroni, keberadaan kliennya di Masjid Al Falah dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai dokter, yaitu memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa. Ia juga disebut memberi pengobatan terhadap Ninoy Karundeng.

Gufroni mengatakan dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum. "Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," kata dia.

Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, maka kuasa hukum mempersilakan proses hukum berjalan. "Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," kata dia.

Atas informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Insani, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum memberi keterangan kepada Tempo. Pesan yang disampaikan kepadanya belum dibalas.

Argo sebelumnya sempat menyatakan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 14 orang. Namun, Argo tidak menyebutkan inisial tersangka ke-14. Sedangkan 13 tersangka lainnya adalah Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Pelaku juga merekam video yang menampilkan anggota relawan Jokowi itu tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

14 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

23 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

24 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

25 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

27 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

28 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

28 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

30 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya