Penegakan Hukum Mulai 20 November2019, Jalur Sepeda DKI Dikebut
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 2 November 2019 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mengebut pembangunan jalur sepeda permanen menjelang penerapan jalur sepeda pada 20 November 2019 mendatang.
"Iya sampai tanggal 19 November sudah permanen," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin di kawasan Sudirman Jakarta Pusat, Sabtu 2 November 2019, soal pembangunan jalur sepeda.
Syafrin menyebutkan pembangunan jalur sepeda bakal dibuat beberapa model, yang pertama jalur yang dipasang pembatas fisik berupa creb untuk kalan yang lajurnya luas. Dan model yang hanya diberi marka dan cat solid.
Syafrin menyatakan saat jalur sepeda sudah dipermanenkan Dinas Perhubungan bakal menindak terhadap pengendara lain yang menerobos jalur sepeda. Sanksi kata dia, seperti yang diatur dalam UU Lalu Lintas 22 tahun 2009 dikenakan denda Ro 500 ribu atau kurungan penjara maskismal dua bulan.
Syafrin mengakui saat ini masih banyak pengendara lain yang menerobos jalur sepeda. Dia mengingatkan masyarakat untuk menaati regulasi saat jalur sepeda sudah diberlakukan.
Saat ini DKI tengah uji coba tiga jalur sepeda yang baru dibangun dengan panjang 63 km, dengan rute fase I Rawamangun-Balai Kota, fase II Fatmawati - Sudirman dan fase III Tomang Raya-Matraman.