Laporkan Konsumen, Kampoeng Kurma Tak Jawab Soal Investasi Bodong

Kamis, 14 November 2019 08:42 WIB

Pohon-pohon kurma tampak mengering di lahan milik PT Kampoeng Kurma di Jalan Raya Assogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis 14 November 2019. Di atas lahan itu awalnya ditanami puluhan pohon kurma, tapi kini kondisinya tidak terurus, bahkan puluhan pohon kurma sudah banyak yang mati. Tempo/M Sidik Permana

TEMPO.CO, Bogor - PT Kampoeng Kurma mendorong investor atau konsumennya menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Perusahaan itu memperingatkan perihal keluhan dan tudingan investasi bodong kaveling kebun kurma.

"Kami persilakan dan tidak melarang yang bersangkutan dan konsumen lain menuntut haknya menempuh jalur hukum, dan pihak manajemen selalu kooperatif untuk mencari solusi," kata kuasa hukum PT Kampoeng Kurma, Nusyirwan, saat menggelar keterangan kepada pers di kantornya di Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa 13 November 2019.

Nusyirwan menyinggung satu investor yakni Irvan Nasrun yang mengaku telah dirugikan Rp 400 juta. Irvan menuntut uangnya itu kembali setelah Kampoeng Kurma tak kunjung memberinya kejelasan status atas investasi dana tersebut. Terlebih setelah Kampoeng Kurma diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Terhadap Irvan, Kampoeng Kurma malah akan melaporkannya ke kepolisian. Direksi perusahaan itu tidak terima dituduh sebagai penipu. Tuduhan termuat dalam aplikasi grup percakapan Whatsapp.

"Saat ini kami hanya memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum secara pidana dan perdata terhadap Saudara Irvan, sedangkan untuk penjelasan lainnya akan kami sampaikan di waktu selanjutnya," kata Nusyirwan.

Advertising
Advertising

Irvan Nasrun, menanggapi pernyataan itu, mengaku sedih. Dia mengatakan sebagai pihak yang justru tengah berjuang menagih hak. "Dan heran saja karena percakapan itu dilakukan di WA Group yang tertutup dan bukan hanya saya yang tersulut emosi menuntut hak tapi hampir semua anggota grup," kata dia.

Kuasa hukum PT Kampoeng Kurma, Nusyirwan, saat memberikan keterangan pers di Kantor PT Kampoeng Kurma Group di Jalan Pangeran Assogoro, Tanah Baru, Kota Bogor, Rabu 13 November 2019. Tempo/ M Sidik Permana

Mustika, 52 tahun, warga Jatinegara, Jakarta Timur, juga mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 85 juta untuk pembelian lahan kaveling yang sama. Tapi hingga saat ini meski sudah lunas belum ada tanda jika lahan akan dibangun perkebunan kurma.

"Kami masih berharap agar manajemen berniat baik mengembalikan dana seperti yang mereka janjikan saat perundingan," kata Mustika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo.co, PT Kampoeng Kurma Group menawarkan investasi berupa tanah kaveling seluas 400-500 meter persegi. Setiap kaveling ditanami lima pohon kurma. Ada juga kaveling kebun ditambah kolam berisi 10 ribu bibit ikan lele.

Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampoeng Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah. Ada lima lokasi yang ditawarkan yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya