5 Fakta Penting Penabrak Pengguna GrabWheels di Senayan

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Jumat, 15 November 2019 08:58 WIB

Kendaraan Toyota Camry yang digunakan tersangka DH saat menabrak lima pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Ahad 10 November 2019.

4. Menyetir dalam keadaan mabuk

Berdasarkan tes urin, polisi menemukan Dhanni mengendarai kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Polisi menyatakan tak ditemukan jejak narkoba dalam tubuh Dhanni.

Karena itu, polisi menjerat Dhanni dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas soal kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan seseorang tewas. Ancamannya 6 tahun penjara.
Padahal, polisi bisa menjerat Dhanni dengan pasal 311 ayat 5 yang ancamannya hukumannya 12 tahun penjara. Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Sementara pasal 311 ayat 5 berbunyi:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Polisi juga sebenarnya bisa mengenakan pasal berlapis karena Dhanni melakukan tabrak lari sebagaimana tercantum dalam pasal 312 Undang-Undang Pidana. Pasal ini membuat Dhanni bisa mendapatkan hukuman tambahan sebanyak 3 tahun penjara.

Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Polisi beralasan tak menerapkan pasal tersebut karena Dhanni sempat menghentikan kendaraannya dan membantu korban sebelum akhirnya melarikan diri. Keterangan Dhanni kepada polisi tersebut dibantah oleh dua korban selamat, Fajar dan Wulan.

5. Korban menolak kasus diselesaikan secara damai

Fajar menyatakan menolak kasus tabrak lari ini dihentikan secara kekeluargaan atau damai. Dia menuntut Dhanni mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena telah merenggut dua orang rekannya.

Pemuda berusia 18 tahun itu juga menilai tak ada itikad baik dari pihak Dhanni dengan berbohong kepada polisi soal kejadian itu. "Kasus ini harus dilanjutkan di ranah hukum," kata Ajay.

Berita terkait

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

9 jam lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Viral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan

10 jam lalu

Viral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan

Detik-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Terekam Kamera Siswa Saat Sedang Live TikTok

Baca Selengkapnya

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

12 jam lalu

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

Salah satu orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok mengungkap acara perpisahan semula ingin diadakan di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

14 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

15 jam lalu

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat terbitkan SE terkait izin pelaksanaan study tour usai kecelakaan di Subang.

Baca Selengkapnya

11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

15 jam lalu

11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 12 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

16 jam lalu

RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 12 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Sebanyak 7 korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok menjalani operasi ortopedi karena alami luka berat.

Baca Selengkapnya

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

17 jam lalu

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat merespon kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dengan surat edaran.

Baca Selengkapnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

17 jam lalu

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

17 jam lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya