Jejak Kasus Sukmawati: Menangis, Minta Maaf, hingga Distop Polisi

Selasa, 19 November 2019 17:35 WIB

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019, Sukmawati Soekarnoputri melontarkan pertanyaan kepada peserta tentang siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia di antara Bung Karno atau Nabi Muhammad. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri kembali tersandung kasus penistaan agama dan dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu kembali mengingatkan publik soal kasus yang pernah menimpa Sukmawati, salah seirang putri proklamator tersebut pada Maret 2018 lalu.

Saat itu Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penistaan agama melalui puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia'. Bagaimana pengusutan kasus tersebut saat itu, berikut ini adalah ringkasannya.

1. Membacakan Puisi 'Ibu Indonesia' di Anne Avantie Berkarya.

Advertising
Advertising

Saat perhelatan ke 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, Sukmawati diundang sebagai salah satu penampilan. Saat itu, putri presiden pertama Indonesia tersebut membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'.

Tak berapa lama kemudian, video Sukmawati membacakan puisi itu beredar luas di media sosial. Video itu menjadi perbincangan karena terdapat diksi yang dianggap menghina agama. Seperti pada kata-kata membandingkan antara konde dengan cadar dan juga menyinggung soal suara azan dari masjid.

2. Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Orang

Viralnya video Sukmawati yang dianggap menistakan agama itu mengundang kemarahan dari masyarakat. Bahkan saat itu, sebanyak 30 orang melaporkan Sukmawati ke polisi.

Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny A.K. dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

<!--more-->

Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti-Penodaan Agama, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

3. Menangis Meminta Maaf

Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati sempat membela diri bahwa puisi itu bukan dimaksudkan untuk menista agama Islam. Menurutnya, puisi tersebut adalah murni karya sastra.

Massa alumni 212 dan FPI berkumpul di Jalan Merdeka Timur menuntut Sukmawati Soekarnoputri dihukum karena penistaan agama Islam, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

Ia pun menggelar konferensi pers dan meminta maaf atas puisinya itu. Sebab telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan Islam.

<!--more-->

"Saya mohon maaf lahir-batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," tutur Sukmawati sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.

4. Pengusutan Kasus Dihentikan Polisi

Menganggapi banjirnya laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Mereka meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat di antaranya ahli di bidang bahasa, sastra, agama, dan hukum pidana, termasuk meminta keterangan dari terlapor.

Sukmawati Soekarnoputri menemui Ketua PWNU Jatim KH Hasan Muttawakil Alallah (kiri) di Kantor NU Jatim, Surabaya, 18 April 2018. Hasan mengatakan telah mencabut laporan polisi soal dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati. TEMPO/Kukuh SW

Setelah beberapa pekan penyelidikan berjalan, polisi akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus yang terkait dengan puisi Sukmawati itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara Sukmawati Soekarnoputri tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan.

Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

22 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

22 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya