Jumlah TGUPP Dipangkas, Bambang Widjojanto Minta DPRD Baca Pergub
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 10 Desember 2019 18:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), Bambang Widjojanto, angkat bicara terkait pemangkasan jumlah anggota TGUPP dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI pada Senin malam, 9 Desember 2019.
Banggar DPRD DKI memangkas jumlah anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang untuk tahun depan.
"Mudah-mudahan ini (pemangkasan anggota TGUPP) basisnya adalah basis logis yang rasional. Bukan basis yang melalui banyak politisnya," kata Bambang di Balai Kota DKI, Selasa, 10 Desember 2019.
Sejumlah legislator meminta anggaran untuk TGUPP Rp 19,8 miliar yang diajukan tahun depan dipangkas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, salah satunya. Gembong meminta anggaran TGUPP dicoret dari APBD. "Lebih baik kembalikan menggunakan dana operasional gubernur seperti dulu," kata Gembong. "Anggota TGUPP 17 orang saja cukup."
Bambang menuturkan semestinya dewan mempelajari Peraturan Gubernur DKI nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Pergub ini ditetapkan pada 19 Februari 2019. Seperti diketahui, dalam Pergub itu tidak dicantumkan jumlah anggota TGUPP menyesuaikan kebutuhan.
Dalam pasal Pasal 17 ayat 1 Pergub TGUPP menyebut bahwa keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur PNS dan/atau non PNS. Sedangkan di pasal 2 berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah."
"Dibaca dong surat keputusan gubernur (Pergub), bagaimana mau melakukan evaluasi kalau tidak membaca surat gubernur," ujarnya.
Bambang menuturkan berdasarkan kajian semestinya di bidang pencegahan korupsi dan hukum TGUPP membutuhkan 14 orang. Jumlah tersebut dihitung untuk kebutuhan bidang pencegahan korupsi tujuh orang dan hukum tujuh orang.
Namun, karena adanya rasionalisasi dan efisiensi, kata dia, akhirnya jumlah anggotanya di TGUPP dipangkas menjadi tinggal enam orang untuk bidang pencegahan korupsi dan hukum. "Kami melakukan pengurangan, tapi pengurangan lebih ke rasionalisasi saja," ujarnya.