Razia di Mal PIM, Petugas Temukan Mobil Anggota DPD Nunggak Pajak
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 11 Desember 2019 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta melakukan razia penunggak pajak hingga ke area parkiran mobil PIM 1, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2019. Dalam razia tersebut petugas menemukan beberapa mobil penunggak pajak yang salah satunya adalah mobil milik anggota dewan.
Mobil yang diduga milik anggota dewan itu bertipe Toyota Camry dengan nomor polisi B-1423-TAE. Di plat mobil bagian belakang tertempel pin anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan pada kaca depan tertempel stiker parkir bertuliskan "Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI B-114".
"Mobil ini tidak membayar pajak sejak 11 Januari 2018," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Selatan Khairil Anwar saat memimpin razia tersebut.
Saat razia itu, petugas hanya menemui supir saja. Sedangkan pemilik kendaraan yang diduga anggota dewan sedang berada di dalam mall.
Kepada petugas, sang supir mengakui bahwa mobil bosnya memang sudah mati pajak hampir 2 tahun. Ia pun berjanji akan mengingatkan atasannya agar melunasi kewajiban kendaraan tersebut.
"Kali ini kami hanya memberikan lembar peringatan, belum stiker. Kalau belum juga dilunasi, maka akan kami tempeli stiker," ujar Khairil.
Razia pajak mobil di area parkiran mal merupakan upaya Pemprov DKI menggenjot pemasukan dari sektor pajak. Selain razia di mall, Pemprov DKI bersama polisi dan KPK sedang memburu para penunggak pajak kendaraan mobil mewah dengan cara door to door di rumah dan apartemen.
Sampai saat ini, tercatat jumlah kendaraan mobil mewah yang menunggak pajak di Jakarta ada sebanyak 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu adalah Rp 36,8 miliar.