Eksepsi 6 Aktivis Papua, Tudingan Makar Dinilai Kriminalisasi

Selasa, 7 Januari 2020 01:14 WIB

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum enam aktivis Papua, Annisa Rizky, mengatakan telah terjadi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat yang dilakukan kliennya.

Sebab, menurut Annisa, keenam aktivis Papua menyatakan pendapat di muka umum dengan itikad baik, bukan makar.

"Tim penasehat hukum menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi terdakwa atas kebebasan ekspresi secara damai yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," kata Annisa saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020.

Annisa memaparkan istilah makar dalam Pasal 106 KUHP merupakan terjemahan dari kata aanslag. Beberapa ahli, lanjut dia, memaknai aanslag sebagai suatu serangan.

Pasal lain yang mengatur soal makar menurut kuasa hukum, yakni Pasal 87 KUHP. Dalam pasal itu tertulis makar adalah perbuatan yang sejak awal dilakukan dengan niat untuk menyerang wilayah negara atau pemerintahan seperti dimaksud dalam Pasal 53 KUHP.

Advertising
Advertising

Namun, isi pasal ini berbeda dengan apa yang dilakukan dan didakwaan terhadap keenam terdakwa. Faktanya, ungkap Annisa, terdakwa menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan beritikad baik.

"Di dalam dakwaan dan berkas perkara tidak ada penjelasan peristiwa serangan kekerasan atau upaya serangan kekerasan terhadap pemerintah, aparat, masyarakat sipil atau fasilitas publik lainnya," jelas dia.

Annisa melanjutkan, terdakwa juga telah mengikuti aturan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Salah satunya dengan melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya Bidang Intelkam soal rencana menyampaikan aspirasi.

Bahkan, lanjut dia, saat hari penyampaian pendapat, polisi berjaga dan tak berupaya membubarkan massa. Dia kembali menegaskan, para terdakwa tak merusak fasilitas publik, melakukan kekerasan atau tindak pidana lain ketika demonstrasi.

Sebelumnya, enam aktivis Papua didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Keenam aktivis Papua itu menjalani sidang dengan tiga berkas perkara berbeda. Perkara empat terdakwa yang menjadi satu berkas adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

6 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

7 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

7 hari lalu

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

7 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

7 hari lalu

Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan

Baca Selengkapnya

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

8 hari lalu

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya