Mediasi Gugatan OC Kaligis Soal Kasus Novel Baswedan Berujung Deadlock

Kamis, 9 Januari 2020 12:58 WIB

Suasana sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2019. Tempo/Adam

TEMPO.CO, Jakarta- Proses mediasi antara OC Kaligis dengan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Kedua instansi tersebut tak dapat memenuhi tuntutan Kaligis yang meminta kasus lawas yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dibuka kembali.

“(Hasil mediasinya) Deadlock. Mestinya kami tunggu (berkas Novel) dilimpahkan, tapi, dia (jaksa) tak mau. Katanya demi keadilan. Keadilan untuk siapa? Masa yang mati gak ada keadilannya,” kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.

Gugatan ini didaftarkan oleh OC Kaligis pada Rabu, 6 November 2019. Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Adapun isi putusan praperadilan itu menyatakan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tidak sah. Hakim tunggal Suparman memerintahkan agar kasus itu dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan hasil putusan mediasi, Jaksa Agung sebagai tergugat pertama menyatakan tak dapat melakukan mediasi dengan OC Kaligis lantaran menganggap mantan pengacara itu tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perkara a quo. Selain itu, Jaksa Agung juga tak dapat melaksanakan isi putusan Praperadilan PN Bengkulu. “Karena pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Bengkulu dapat menciderai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” seperti tertulis dalam surat putusan itu.

Advertising
Advertising

Senada dengan Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menolak permintaan Kaligis. Tak dijelaskan apa alasan penolakan tersebut. Tim pengacara negara yang menjadi kuasa hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu hanya meminta proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kaligis mempersoalkan penolakan kedua tergugat itu. Menurut dia, dirinya akan mengikuti proses persidangan selanjutnya dan mengatakan sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. “Dasarnya demi keadilan katanya. Nah, orang mati dibunuh, empat ditembak apa itu tidak melanggar rasa keadilan kalau perkaranya diendapkan oleh Jaksa Agung yang baru,” ucap Kaligis.

Dalam perkara ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016. Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.

Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan. Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat oleh OC Kaligis.

M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya