Proyek Jalan dan Jembatan di Situ Gede Tangerang Dihentikan

Selasa, 28 Januari 2020 08:46 WIB

Ilustrasi pembangunan jalan tol. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menghentikan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Penghentian dilakukan karena Pemprov berdalih Situ Gede adalah aset mereka.

Sementara, pengusaha tidak pernah mengajukan izin untuk pemanfaatan lahan tersebut kepada Pemprov. Bahkan, Pemprov Banten telah memanggil Pemkot Tangerang dan PT Alfa Goldland Reality sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya ke Pendopo Gubernur.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, Situ Gede itu merupakan aset milik Pemprov Banten sesuai dengan data-data sertifikat. “Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pengembang dan pemberi izin harus berkomunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemrpov Banten,” kata Al Muktabar dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 28 Januari 2020.

Menurut Al Muktabar, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Pemkot Tangerang dan pihak pengembang terjadi kesepakatan untuk mereview kembali administratif Situ Gede. Sampai dengan review rampung, pihak pengusaha diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun di lahan tersebut. “Untuk itu, kami melakukan review terhadap administratif dan pemanfaatannya,” ujar Al.

Al mengaku, Pemerintah Provinsi Banten memiliki 137 situ yang sudah mempunyai sertifikat dan salah satunya adalah Situ Gede. “Itu akan kita manfaatkan bagi pembangunan Banten secara keseluruhan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang Kecamatan Tangerang Kelurahan Cikokol. Luas sertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat. “Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten," kata Rina.

Fakta fakta lainnya, lanjut Rina, yang menguatkan bahwa Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten salah satunya adalah terdapat papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010. “Pemprov Banten telah melakukan program kegiatan penanganan situ situ bidang sungai tahun anggaran 2005 – 2009. Telah melakukan pengerukan lumpur 2 hektar. Serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter,” ujar Rina.

Sebelumnya, PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede, Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen itu, tercantum rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.

Dalam izin berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang menyatakan, sarana didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Bukti kepemilikannya sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sementara itu, Tim Teknis PT Alfa Goldland Reality Asep Saiful Bahri mengatakan, ada miskomunikasi antara Pemprov, pemerintah pusat, dan Pemkot Tangerang. “Bukan masalah izin, tapi kewenangan antara pemerintah pusat, Pemprov, dan Pemkot,” ujarnya.

Ia mengaku, berdasarkan data dari Pemprov, Situ Gede itu merupakan aset Pemprov yang merupakan pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat. Namun, dari Pemkot Tangerang, aset pengelolaan Situ Gede itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Nah ada kejadian itu. Kami sifatnya hanya menunggu sampai miskomunikasi ini selesai,” katanya.

Berita terkait

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

23 jam lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

6 hari lalu

Pj. Bupati Banyuasin Tinjau Langsung Kondisi Jalan Poros Kecamatan Air Salek

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, meninjau langsung jalan Desa Srikaton menuju ke Jalan Perambahan, pada Minggu, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

9 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

10 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

11 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

11 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

11 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

12 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya