Sanksi Tilang Elektronik Motor Mulai Berlaku Hari Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 3 Februari 2020 06:00 WIB

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di dua ruas jalan yaitu, Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Koridor VI Bus Transjakarta atau ruas Jalan Raya Ragunan-Dukuh Atas.

"Penilangan akan dimulai 3 Februari 2020," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar melalui pesan singkat, seperti dikutip Koran Tempo hari ini.

Menurut dia, tingkat pelanggaran lalu lintas di jalur yang terpasang kamera E-TLE masih tinggi. Pada hari pertama uji coba dan sosialisasi, kata Fahri, kepolisian sudah mencatat 167 pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Sebanyak 88 pelanggaran di antaranya adalah masuk atau menggunakan jalur khusus Bus Transjakarta. Mayoritas terjadi di jalur Koridor VI Bus Transjakarta yaitu mencapai 55 pengemudi motor.

Advertising
Advertising

“Ada yang lain seperti tak memakai helm,” kata Fahri.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan jenis pelanggaran pengemudi sepeda motor yang ditindak secara elektronik fokus terhadap tiga kategori yaitu, tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau traffic light dan stop line.

Ia menambahkan, pelanggaran lain bagi pengendara sepeda motor yang akan ditindak adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara yang mengetik di ponsel atau menelepon sambil mengemudi akan ditilang.

"Kecuali kalau dia berhenti dulu, ngetik-ngetik, baru jalan lagi itu gak kena," kata Yusuf, Senin, 27 Januari 2020.

Ia mengatakan sistem tilang elektronik motor ini hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B. Menurut dia, instansinya saat ini hanya memiliki data base kendaraan bermotor dengan seri pelat tersebut.

Walau begitu, pelanggar di luar pelat B yang terekam kamera tetap akan ditindak secara manual di lapangan.

"Tapi informasi dari sini, gambarnya ter-capture, kita sampaikan ke anggota di lapangan, tangkap," ujar dia.

Sistem penilangan E-TLE sepeda motor tak berbeda dengan penerapan terhadap mobil sebelumnya. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.

Polisi sudah menyiapkan 57 kamera untuk tilang elektronik ini di ruas Sudirman-Thamrin. Kamera juga dipasang di ruas Transjakarta koridor VI.

JULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

10 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya