Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Dibui, Ini Kata Jaksa

Kamis, 6 Februari 2020 14:50 WIB

Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda memberikan tanggapan atas vonis sidang Pengadilan Negeri Cibinong atas terdakwa penistaan agama Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun dalam kasus bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor.

Pada sidang kasus bawa anjing masuk masjid yang digelar Rabu, 5 Februari 2020 tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dengan sebenar-benarnya melakukan tindak pidana penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.

Namun terdakwa dilepaskan atau tidak menjalani hukuman, karena majelis hakim menyebut SM mengidap gangguan jiwa akut.

"Statusnya kan belum inkrah. Masih ada 14 hari untuk kami memikirkan langkah ke depan," ujar Juanda di ruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Februari 2020.

Juanda mengatakan pihaknya dalam waktu tujuh hari ke depan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga Kejaksaan Agung, untuk meminta arahan atas setelah keputusan vonis hakim terhadap SM yang mereka tuntut delapan bulan hukuman penjara.

Juanda menyebut tuntutan itu sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan di Pasal 156a KUHP, karena mempertimbangkan kondisi SM yang disebut oleh ahli mengidap gangguan jiwa akut. "Amar putusan kan menyebut terbukti bersalah, tapi di bebaskan karena yang bersangkutan mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat," tutur Juanda.

Atas dasar vonis tersebut, Juanda menyebut Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu sesuai Prosedur Operasi Standar internal Kejari yang selaras atau ketentuan dengan KUHAP selama tujuh hari.

Juanda mengatakan akan mengoftimalkan waktu tersebut, untuk meminta pendapat secara berjenjang. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan P.44 atau Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah putusan. "Nanti kami laporkan ke Kejati Jawa Barat dan mereka akan meneruskan ke Kejagung dalam waktu 7 hari ini," tutur Juanda.

Juanda mengatakan sejauh ini setelah mendengar vonis bagi SM, belum ada ucapan melalui surat atau pun melalui lisan meminta pihaknya untuk menolak atau menerima hasil putusan yang dikeluarkan PN Cibinong dari kuasa hukum pelapor yakni DKM Masjid Al-Munaroh.

"Sejauh ini belum ada sama sekali menerima dorongan apapun baik dari kuasa hukum atau pelapor itu sendiri," kata Juanda.

Saat ditanya pandangan kondisi SM yang disebut terlepas dari hukum karena Skizofrenia, Juanda menjawab pihaknya tidak bisa mengomentari atau mengintervensi keputusan hakim.

Namun dia menyebut memiliki kesempatan untuk melakukan upaya lainnya, yang terbagi dua, yakni menerima atau keberatan. Jika keberatan, Juanda mengatakan ada langkah upaya hukum untuk mengajukan banding atau kasasi.

"Nah nanti akan dituangkan dalam ajuan keberatan itu. Terpenting kami tidak bisa menilai putusan pengadilan, tapi kami melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Juanda terkait vonis kasus wanita bawa anjing masuk masjid tersebut.

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

10 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

22 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

22 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

34 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

37 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

43 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

9 Maret 2024

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya