Polisi Gerebek Pasutri Pengelola PSK Anak-anak di Kelapa Gading

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Februari 2020 13:36 WIB

(Ki-ka), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dan Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumomtoy saat konferensi pers pengungkapan kasus perbudakan seks, Senin, 20 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial atau PSK bawah umur di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, pada Rabu, 6 Februari 2020. Polisi menemukan 9 PSK usia anak-anak dan 4 orang lain usia dewasa.

"Kami juga mengamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dan pengawas," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 10 Februari 2020.

Dua muncikari yang ditangkap polisi adalah pasangan suami istri berinisial MC, 35 tahun dan SR alias SH (33). Sedangkan tiga orang pengawas adalah RT alias OZ (30), SP (36) dan ND alias BN (26). Para PSK anak-anak yang ditemukan polisi berumur antara 14, 15 sampai 16 tahun. Rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Modus operandinya adalah salah satu tersangka yang muncikari ini berusaha mencari wanita-wanita rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," ujar Budhi.

Menurut Budhi, tersangka menjanjikan atau mengimingi korban untuk bekerja sebagai pendamping karaoke saat direkrut. Selain itu, para orang tua korban juga dijerat pelaku dengan cara memberikan utang.

Advertising
Advertising

"Pembayaran utang dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," kata dia.

Budhi menjelaskan, para PSK dijual dengan sistem voucher. Satu voucher dibanderol dengan harga Rp 380 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penyedia tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari dan 105 ribu untuk PSK. Menurut Budhi, para PSK melayani hubungan badan dan atau menari telanjang atau striptis.

"Mereka bekerja di bawah naungan agensi Agatha. Sistemnya diantar, sesuai pesanan dari orang yang memesan jasa wanita tersebut," kata Budhi.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita terkait

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

6 jam lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

6 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

9 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

17 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Periset BRIN Ungkap Penyebab Genangan Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta

59 hari lalu

Periset BRIN Ungkap Penyebab Genangan Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta

Saat ini, hujan dengan intensitas 150 milimeter per hari sudah dapat membuat banjir Jakarta karena kapasitas drainase menurun.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Tina Toon Jadikan Hujan dan Banjir Pengingat Kalau Diberi Amanah

14 Februari 2024

Pemilu 2024, Tina Toon Jadikan Hujan dan Banjir Pengingat Kalau Diberi Amanah

Sebelum menggunakan hak suara di Pemilu 2024, Tina Toon menyempatkan untuk memerika kawasan yang tergenang banjir di sekitar Kepala Gading

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya