Arist Merdeka Desak Polisi Pidanakan Pengguna Jasa PSK Anak

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Februari 2020 21:42 WIB

Dari kanan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dan Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Hendra Yosef Kumomtoy saat konferensi pers pengungkapan kasus perbudakan seks, Senin, 20 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak polisi mengungkap dan memidanakan para pengguna jasa pekerja seks komersial atau PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading Jakarta Utara. Apalagi, kata dia, jika menggunakan PSK yang masih tergolong anak di bawah umur.

"Kalau melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, maka konsumen tersebut bisa dijerat dengan pidana minimal 5 tahun," ujar Arist di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 10 Februari 2020.

Menurut Arist, memidanakan pria hidung belang itu merupakan salah satu cara memutuskan rantai perbudakan seks. Termasuk, juga bagi penyedia tempat dan seluruh pihak yang memfasilitasi bisnis ini. Arist meminta polisi tidak berhenti menyelidiki kasus ini di level muncikari.

"Semua harus dimintai pertanggungjawaban pidananya juga," kata dia.

Polisi menggerebek tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, Jakarta Utara pada Rabu, 6 Februari 2020. Polisi menemukan 9 PSK usia anak-anak dan 4 orang lain usia dewasa serta 5 orang tersangka.

Advertising
Advertising

Dua muncikari yang ditangkap polisi adalah pasangan suami istri berinisial MC, 35 tahun dan SR alias SH (33). Sedangkan tiga orang pengawas adalah RT alias OZ (30), SP (36) dan ND alias BN (26). Para PSK anak-anak yang ditemukan polisi berumur antara 14, 15 sampai 16 tahun. Rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menjelaskan, para PSK dijual dengan sistem voucher. Satu voucher dibanderol dengan harga Rp 380 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penyedia tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari dan 105 ribu untuk PSK. Menurut Budhi, mereka bekerja dibawah naungan agensi Agatha.

Menurut Budhi, muncikari mewajibkan para PSK-nya untuk menghabiskan 50 voucher atau 50 kali melayani pelanggan selama sebulan. Jika target tersebut tidak terpenuhi, para PSK akan dikenakan sanksi.

"Si pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan," kata Budhi.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

6 hari lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

12 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

12 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

15 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

23 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Periset BRIN Ungkap Penyebab Genangan Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta

1 Maret 2024

Periset BRIN Ungkap Penyebab Genangan Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta

Saat ini, hujan dengan intensitas 150 milimeter per hari sudah dapat membuat banjir Jakarta karena kapasitas drainase menurun.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya