Nanie Darham Andalkan Media Sosial Edarkan Kokain Kelas 1

Selasa, 11 Februari 2020 13:29 WIB

Kepolisan Daerah Metro Jaya saat merilis kasus narkotika jenis kokain yang melibatkan artis Nanie Darham dan pengacara William Soerjonegoro di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Nanie Darham menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkotika. Tak tanggung-tanggung, perempuan yang terlibat di film Air Terjun Pengantin ini memainkan peran penting sebagai pengedar kokain.

Lewat media sosial, Nanie mengendalikan peredaran barang haram tersebut ke konsumen. Para penikmat kokain kirimannya bukan sembarangan. Kokain dari Nanie menyasar kalangan kelas atas. Harganya pun diklaim mahal.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penangkapan Nanie berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba yang menangkap dua pembeli kokain, JA dan WED pada 2 Februari 2020. Dari keduanya polisi mendapatkan 14,86 gram kokain dan pil H5 atau happy five.

Kasus terus berkembang dan mengarah ke sosok NAD. "Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Belakangan NAD merupakan Nanie Darham.

Polisi lantas menangkap Nanie di kediamannya di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2020. Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti kokain, tetapi menyita 0,88 gram sabu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Artis Nanie Darham digelandang polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. Saat ditangkap kediamannya, polisi menemukan ekstasi sebanyak 1 butir. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Polda kini tengah mendalami jaringan lainnya. Penyidik memilih berhati-hati saat memaparkan cara pemesanan dan penjualan kokain dari Nanie sebab proses penyelidikan masih berjalan. Yusri menyatakan sistem distribusi yang dipakai tersangka ialah dengan cara memesan atau delivery order menggunakan media sosial.

Satu hal yang bisa dibagi polisi ialah tentang sumber kokain yang berasal dari luar negeri. "Kami sudah kantongi namanya (bandar kokain), tapi belum bisa sebutkan," sebut Yusri.

Sedangkan dari sisi harga, setiap satu gram kokain yang diedarkan Nanie pelanggan harus membayar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. "Ini termasuk jenis narkotika yang cukup hype, kelas 1. Kalangan berbeda yang menggunakan," ujar Yusri. Kepada polisi Nanie mengaku sudah mengedarkan kokain di wilayah Jakarta Selatan selama kurang lebih setahun.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

8 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

8 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

10 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

10 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

11 hari lalu

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya