Lucinta Luna Dapat Sel Khusus, Ini Penjelasan Polisi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Febriyan

Rabu, 12 Februari 2020 15:37 WIB

Selebgram Adrenaisazega mengunggah foto Lucinta Luna saat ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi juga menemukan 3 butir pil ekstasi saat menggerebek kamar Lucinta Luna. Instagram/@Adrenaisazega

TEMPO.CO, Jakarta - Lucinta Luna untuk sementara waktu akan ditempatkan di sel khusus sampai polisi bisa memastikan jenis kelaminnya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas S. Imam menyatakan pemberian sel khusus tersebut karena mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni.

"Kalau kita taruh di blok pria takutnya dibully," kata Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu 12 Februari 2020.

Barnabas menyatakan sel khusus tersebut artinya Lucinta akan diberikan sel sendirian, tidak bercampur dengan tahanan lainnya. Selain itu, sel khusus tersebut berada di blok wanita karena blok pria Polda Metro Jaya memang sedang penuh.

"Sel khusus itu artinya di blok wanita, cuma sendirian," kata dia.

Barnabas mengatakan, Lucinta Luna akan ditahan selama 20 hari ke depan. Lucinta diumumkan sebagai tersangka hari ini karena hasil tes urine menyatakan ia positif menggunakan psikotropika jenis Benzodiazepine atau yang biasa disingkat Benzo.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, penempatan sel untuk penyanyi tembang 'Bobo di mana' itu menjadi polemik lantaran jenis kelaminnya belum jelas. Dalam KTP-nya, Lucinta Luna tercatat sebagai perempuan namun dalam paspor tertulis sebagai laki-laki. Polisi juga masih menunggu pengacara membawa putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelamin Lucinta Luna sebenarnya.

Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan alat bukti berupa dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, serta tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol yang merupakan jenis psikotropika jenis Benzo. Berdasarkan hasil tes urine, hanya Lucinta yang disebut mengkonsumsi obat terlarang tersebut.

Polisi pun menjerat Lucinta Luna dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena polisi masih menyelidiki siapa pemilik ekstasi yang ditemukan di apartemen Lucinta.

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

11 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

11 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

2 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

3 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya